Emiten Properti Meraup Berkah Stimulus, Ini Rekomendasi Saham CTRA, BSDE, dan SMRA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor properti mendapatkan stimulus dari pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Di antaranya, uang muka atau down payment yang diturunkan hingga 0%.
Pajak pertambahan nilai (PPN) juga dikurangi hingga 100% untuk properti rumah tapak atau rumah susun dengan harga di bawah Rp 2 miliar dan 50% untuk unit dengan harga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar. Serangkaian stimulus ini melengkapi stimulus yang ada sebelumnya .
