KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengecualikan pengenaan bea meterai untuk sejumlah dokumen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
Ada empat dokumen dibebaskan dari pengenaan bea meterai. Pertama, dokumen pengalihan hak tanah dan bangunan penanganan sosial ekonomi akibat bencana alam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.