Empat Jenis Dokumen Bebas Dari Bea Meterai
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengecualikan pengenaan bea meterai untuk sejumlah dokumen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
Ada empat dokumen dibebaskan dari pengenaan bea meterai. Pertama, dokumen pengalihan hak tanah dan bangunan penanganan sosial ekonomi akibat bencana alam.
