Berita Ekonomi

Empat Jenis Dokumen Bebas Dari Bea Meterai

Kamis, 27 Januari 2022 | 09:00 WIB
Empat Jenis Dokumen Bebas Dari Bea Meterai

ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan lembaran materai Rp10.000. ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/aww.

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengecualikan pengenaan bea meterai untuk sejumlah dokumen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.

Ada empat dokumen dibebaskan dari pengenaan bea meterai. Pertama, dokumen pengalihan hak tanah dan bangunan penanganan sosial ekonomi akibat bencana alam. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru