Reporter: Filemon Agung
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan masih ada empat sektor industri yang belum mendapatkan penyesuaian harga gas bumi sesuai amanat Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Dalam beleid tersebut, terdapat tujuh sektor industri yang mendapatkan harga khusus gas, untuk meningkatkan daya saing produk lokal. Pasalnya, harga gas yang tinggi sangat membebani industri yang mengandalkan bahan baku gas.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.