Enam Multifinance Belum Penuhi Ekuitas Rp 100 Miliar Telah Siapkan Action Plan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan masih terdapat enam perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Januari 2024. Padahal aturan ekuitas paling lambat harus dipenuhi pada tanggal 31 Desember 2019.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya saat ini masih memonitor enam perusahaan pembiayaan yang telah mengajukan action plan untuk memenuhi modal minimum. Rencana dari multifinance ini telah persetujuan dari OJK.
Baca Juga: Ini Kabar Terbaru dari OJK Soal Pengenaan Sanksi Terhadap Akulaku Finance
"Action plan yang diajukan oleh enam perusahaan pembiayaan tersebut berupa injeksi modal dari pemegang saham perusahaan (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing, maupun pengembalian izin usaha," kata Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/2).
Secara kinerja, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance meningkat 13,23% secara tahunan menjadi Rp 470,86 triliun. Sementara jika dibandingkan piutang pembiayaan per November 2023 hanya naik tipis 0,74% dari Rp 467,39 triliun.
Agusman mengatakan, pertumbuhan piutang pembiayaan pada Desember 2023, didukung pembiayaan modal kerja dan multiguna yang masing-masing tumbuh sebesar 15,10% dan 13,85% secara tahunan. Dia menyebut, profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,64%. Adapun angka itu turun dari November 2023 yang sebesar 0,72%.
"NPF gross tercatat sebesar 2,44% pada Desember 2023, sedangkan pada November 2023 sebesar 2,54%," ujar Agusman. Dia menyebut, gearing ratio perusahaan pembiayaan menunjukkan tren yang positif dan tercatat sebesar 2,26 kali, sedangkan pada November 2023 sebesar 2,21 kali. Angka itu menunjukkan gearing ratio jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Baca Juga: OJK: Ada 6 Perusahaan Pembiayaan yang Belum Penuhi Aturan Ekuitas Minimum