Evaluasi Tujuan Cukai

Jumat, 18 November 2022 | 08:00 WIB
Evaluasi Tujuan Cukai
[]
Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara filosofis kebijakan pemerintah mengenakan cukai memiliki misi mulia, yaitu mengendalikan konsumsi dan distribusi barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif.

Dua segmen produk yang dikenakan cukai saat ini adalah produk berbasis alkohol dan produk berbasis tembakau dan olahannya.

Artinya, tujuan mengenakan cukai untuk alkohol dan produk tembakau punya misi untuk pengendalian. Kedua produk ini perlu dikendalikan karena memiliki dampak kesehatan. Khusus untuk produk tembakau, kenaikan cukainya rutin dilakukan. Namun belum terlihat efek pengendaliannya.

Riset Global Adult Tobacco Survey (GATS) menemukan, dalam sepuluh tahun terakhir, jumlah perokok dewasa aktif di Indonesia naik 8,8 juta menjadi 69,1 juta orang. Padahal, 10 tahun terakhir hampir setiap tahun terjadi kenaikan cukai, kecuali tahun 2014 dan 2019.

Tak hanya perokok dewasa, prevalensi perokok anak juga naik setiap tahun. Mengacu Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar, Sentra Informasi Keracunan Nasional, dan BPOM, angka prevalensi perokok anak 2019 mencapai 10,7%. Jika tak dikendalikan, berpotensi mencapai 16% di 2030.

Cemas, tentu saja. Anak-anak yang merokok akan berhadapan dengan risiko penyakit. Produktivitas mereka juga turun karena berhadapan dengan masalah kesehatan. Ujungnya, negara juga yang akan menanggung kenaikan beban biaya kesehatan warganya.

Untuk tahun 2023 dan 2024, pemerintah kembali menaikkan cukai produk tembakau rata-rata 10%. Seperti tahun-tahun sebelumnya, tak banyak berpengaruh ke pengendalian. Konsumsi tetap tinggi karena perokok bisa beralih ke rokok yang murah, bahkan rokok linting alias lingwe, akronim dari linting dewe.

Melihat kondisi ini, alangkah baiknya pemerintah mengevaluasi tujuan cukai. kembalikan misinya untuk  pengendalian. Jika cukai dianggap tak cukup, ada baiknya segera membuat kebijakan lain di luar kebijakan fiskal. Salah satunya bisa masuk ke aturan perdagangan.

Kita tahu, minuman beralkohol diatur distribusinya. Penjualan hanya ada di tempat  tertentu dengan syarat khusus. Bahkan, pemerintah melarang minuman beralkohol dijual di minimarket.

Namun, produk bercukai ini tak diberlakukan untuk produk tembakau. Justru, produk tembakau terpampang jelas di depan kasir minimarket dengan warna mentereng yang memikat remaja dan anak-anak.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia
| Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia

Rasio pajak Indonesia sekitar 11% dari PDB. Jauh lebih rendah dibanding negara maju yang mencapai 20%–30% dan negara berkembang sekitar 15%–20%

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:56 WIB

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung

Estimasi 580.000 orang merupakan target menyeluruh periode libur Lebaran 2026 yang berlangsung pada 19 Maret - 5 April 2026.

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:45 WIB

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik

Asaki menargetkan rata-rta utilitsi industri keramik pada tahun ini mencapai 80%, namun saat ini rat-rata utilisasi hanya 70%-72%.

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:37 WIB

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan

Efisiensi hingga WFH diperkirakan akan menekan penerimaan pajak dari sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:26 WIB

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi

Alokasi anggaran makan bergizi gratis (MBG) pada tahun ini mencapai Rp 335 triliun                  

Pemerintah Kebut Proyek Sekolah Rakyat Tahap Kedua
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:07 WIB

Pemerintah Kebut Proyek Sekolah Rakyat Tahap Kedua

Pembangunan Sekolah Rakyat ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangun sumber daya manusia yang unggul.

Sektor Informal Bisa Terdampak WFH
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:03 WIB

Sektor Informal Bisa Terdampak WFH

Presiden FSpeed Budiman Sudardi bilang, pengemudi ojol memahami wacana kebijakan ini memiliki tujuan  untuk efisiensi dan pengurangan kemacetan.

INDEKS BERITA

Terpopuler