Evaluasi Tujuan Cukai

Jumat, 18 November 2022 | 08:00 WIB
Evaluasi Tujuan Cukai
[]
Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara filosofis kebijakan pemerintah mengenakan cukai memiliki misi mulia, yaitu mengendalikan konsumsi dan distribusi barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif.

Dua segmen produk yang dikenakan cukai saat ini adalah produk berbasis alkohol dan produk berbasis tembakau dan olahannya.

Artinya, tujuan mengenakan cukai untuk alkohol dan produk tembakau punya misi untuk pengendalian. Kedua produk ini perlu dikendalikan karena memiliki dampak kesehatan. Khusus untuk produk tembakau, kenaikan cukainya rutin dilakukan. Namun belum terlihat efek pengendaliannya.

Riset Global Adult Tobacco Survey (GATS) menemukan, dalam sepuluh tahun terakhir, jumlah perokok dewasa aktif di Indonesia naik 8,8 juta menjadi 69,1 juta orang. Padahal, 10 tahun terakhir hampir setiap tahun terjadi kenaikan cukai, kecuali tahun 2014 dan 2019.

Tak hanya perokok dewasa, prevalensi perokok anak juga naik setiap tahun. Mengacu Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar, Sentra Informasi Keracunan Nasional, dan BPOM, angka prevalensi perokok anak 2019 mencapai 10,7%. Jika tak dikendalikan, berpotensi mencapai 16% di 2030.

Cemas, tentu saja. Anak-anak yang merokok akan berhadapan dengan risiko penyakit. Produktivitas mereka juga turun karena berhadapan dengan masalah kesehatan. Ujungnya, negara juga yang akan menanggung kenaikan beban biaya kesehatan warganya.

Untuk tahun 2023 dan 2024, pemerintah kembali menaikkan cukai produk tembakau rata-rata 10%. Seperti tahun-tahun sebelumnya, tak banyak berpengaruh ke pengendalian. Konsumsi tetap tinggi karena perokok bisa beralih ke rokok yang murah, bahkan rokok linting alias lingwe, akronim dari linting dewe.

Melihat kondisi ini, alangkah baiknya pemerintah mengevaluasi tujuan cukai. kembalikan misinya untuk  pengendalian. Jika cukai dianggap tak cukup, ada baiknya segera membuat kebijakan lain di luar kebijakan fiskal. Salah satunya bisa masuk ke aturan perdagangan.

Kita tahu, minuman beralkohol diatur distribusinya. Penjualan hanya ada di tempat  tertentu dengan syarat khusus. Bahkan, pemerintah melarang minuman beralkohol dijual di minimarket.

Namun, produk bercukai ini tak diberlakukan untuk produk tembakau. Justru, produk tembakau terpampang jelas di depan kasir minimarket dengan warna mentereng yang memikat remaja dan anak-anak.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Outlook Negatif Membayangi Rupiah, Risiko Domestik tak Lagi bisa Diabaikan
| Selasa, 28 April 2026 | 10:05 WIB

Outlook Negatif Membayangi Rupiah, Risiko Domestik tak Lagi bisa Diabaikan

Dua jangkar penentu nasib rupiah: kepercayaan pasar terhadap kebijakan fiskal pemerintah dan kredibilitas otoritas moneter.

Harga Ayam Naik, Tapi Margin Pebisnis Unggas Tetap Tertekan
| Selasa, 28 April 2026 | 09:30 WIB

Harga Ayam Naik, Tapi Margin Pebisnis Unggas Tetap Tertekan

Analis menilai outlook sektor unggas masih positif, tetapi pertumbuhannya akan alami perlambatan dibandingkan tahun 2025.

Saham-Saham Bank di Luar KBMI IV Moncer, Simak Faktor Pendorongnya
| Selasa, 28 April 2026 | 09:28 WIB

Saham-Saham Bank di Luar KBMI IV Moncer, Simak Faktor Pendorongnya

Investor mesti tetap mewaspadai potensi membengkaknya pos cadangan kerugian pinjaman dan biaya dana.

Siapkan Insentif Industri Terdampak Harga Plastik
| Selasa, 28 April 2026 | 09:00 WIB

Siapkan Insentif Industri Terdampak Harga Plastik

Pemerintah akan segera membahas rencana pemberian stimulus bagi industri yang terdampak kenaikan harga plastik

Terungkap, Investor Bisa Membeli Instrumen Emas Baru Ini Layaknya Saham
| Selasa, 28 April 2026 | 08:58 WIB

Terungkap, Investor Bisa Membeli Instrumen Emas Baru Ini Layaknya Saham

OJK ngebut siapkan ETF emas, tiga MI serius susun prospektus. Tren harga emas naik jadi pendorong. Cek keuntungannya.

Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru Mencapai 62%
| Selasa, 28 April 2026 | 08:56 WIB

Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru Mencapai 62%

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hngga 26 April 2026 mencapai 11,95 juta.

Puncak Kinerja Sudah Terjadi di Kuartal I, Emiten Konsumer Bersiap Hadapi Perlambatan
| Selasa, 28 April 2026 | 08:42 WIB

Puncak Kinerja Sudah Terjadi di Kuartal I, Emiten Konsumer Bersiap Hadapi Perlambatan

Daya beli masyarakat terutama menengah ke bawah paling rawan tertekan efisiensi anggaran pemerintah.

Prospek Cerah Valuasi Murah, Saham TLKM Jadi Buruan Utama Institusi Asing BNY Mellon
| Selasa, 28 April 2026 | 08:14 WIB

Prospek Cerah Valuasi Murah, Saham TLKM Jadi Buruan Utama Institusi Asing BNY Mellon

The Bank of New York Mellon (BNY Mellon) rajin memborong saham TLKM saat harga sahamnya tengah terjerembap.

Arus Dana Asing Deras Keluar, Sebagian Kembali Masuk ke Dua Emiten Konsumer Ini
| Selasa, 28 April 2026 | 07:57 WIB

Arus Dana Asing Deras Keluar, Sebagian Kembali Masuk ke Dua Emiten Konsumer Ini

Investor asing masih memburu saham yang sensitif terhadap tren penurunan suku bunga dan kebal dari hantaman isu geopolitik secara langsung.​

Pergerakan IHSG Selasa (28/4) Berpeluang Sideways
| Selasa, 28 April 2026 | 07:43 WIB

Pergerakan IHSG Selasa (28/4) Berpeluang Sideways

IHSG Selasa (28/4) akan bergerak sideways dalam kisaran 7.000-7.250, cek rekomendasi saham sebelum investasi.

INDEKS BERITA