Berita

Evaluasi Tujuan Cukai

Oleh Asnil Bambani - Redaktur Pelaksana
Jumat, 18 November 2022 | 08:00 WIB
Evaluasi Tujuan Cukai

Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara filosofis kebijakan pemerintah mengenakan cukai memiliki misi mulia, yaitu mengendalikan konsumsi dan distribusi barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif.

Dua segmen produk yang dikenakan cukai saat ini adalah produk berbasis alkohol dan produk berbasis tembakau dan olahannya.

Artinya, tujuan mengenakan cukai untuk alkohol dan produk tembakau punya misi untuk pengendalian. Kedua produk ini perlu dikendalikan karena memiliki dampak kesehatan. Khusus untuk produk tembakau, kenaikan cukainya rutin dilakukan. Namun belum terlihat efek pengendaliannya.

Riset Global Adult Tobacco Survey (GATS) menemukan, dalam sepuluh tahun terakhir, jumlah perokok dewasa aktif di Indonesia naik 8,8 juta menjadi 69,1 juta orang. Padahal, 10 tahun terakhir hampir setiap tahun terjadi kenaikan cukai, kecuali tahun 2014 dan 2019.

Tak hanya perokok dewasa, prevalensi perokok anak juga naik setiap tahun. Mengacu Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar, Sentra Informasi Keracunan Nasional, dan BPOM, angka prevalensi perokok anak 2019 mencapai 10,7%. Jika tak dikendalikan, berpotensi mencapai 16% di 2030.

Cemas, tentu saja. Anak-anak yang merokok akan berhadapan dengan risiko penyakit. Produktivitas mereka juga turun karena berhadapan dengan masalah kesehatan. Ujungnya, negara juga yang akan menanggung kenaikan beban biaya kesehatan warganya.

Untuk tahun 2023 dan 2024, pemerintah kembali menaikkan cukai produk tembakau rata-rata 10%. Seperti tahun-tahun sebelumnya, tak banyak berpengaruh ke pengendalian. Konsumsi tetap tinggi karena perokok bisa beralih ke rokok yang murah, bahkan rokok linting alias lingwe, akronim dari linting dewe.

Melihat kondisi ini, alangkah baiknya pemerintah mengevaluasi tujuan cukai. kembalikan misinya untuk  pengendalian. Jika cukai dianggap tak cukup, ada baiknya segera membuat kebijakan lain di luar kebijakan fiskal. Salah satunya bisa masuk ke aturan perdagangan.

Kita tahu, minuman beralkohol diatur distribusinya. Penjualan hanya ada di tempat  tertentu dengan syarat khusus. Bahkan, pemerintah melarang minuman beralkohol dijual di minimarket.

Namun, produk bercukai ini tak diberlakukan untuk produk tembakau. Justru, produk tembakau terpampang jelas di depan kasir minimarket dengan warna mentereng yang memikat remaja dan anak-anak.

 

Terbaru
IHSG
7.155,29
0.27%
-19,24
LQ45
923,49
0.84%
-7,86
USD/IDR
16.244
0,12
EMAS
1.319.000
0,08%