Evaluasi Tujuan Cukai

Jumat, 18 November 2022 | 08:00 WIB
Evaluasi Tujuan Cukai
[]
Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara filosofis kebijakan pemerintah mengenakan cukai memiliki misi mulia, yaitu mengendalikan konsumsi dan distribusi barang-barang yang memiliki eksternalitas negatif.

Dua segmen produk yang dikenakan cukai saat ini adalah produk berbasis alkohol dan produk berbasis tembakau dan olahannya.

Artinya, tujuan mengenakan cukai untuk alkohol dan produk tembakau punya misi untuk pengendalian. Kedua produk ini perlu dikendalikan karena memiliki dampak kesehatan. Khusus untuk produk tembakau, kenaikan cukainya rutin dilakukan. Namun belum terlihat efek pengendaliannya.

Riset Global Adult Tobacco Survey (GATS) menemukan, dalam sepuluh tahun terakhir, jumlah perokok dewasa aktif di Indonesia naik 8,8 juta menjadi 69,1 juta orang. Padahal, 10 tahun terakhir hampir setiap tahun terjadi kenaikan cukai, kecuali tahun 2014 dan 2019.

Tak hanya perokok dewasa, prevalensi perokok anak juga naik setiap tahun. Mengacu Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar, Sentra Informasi Keracunan Nasional, dan BPOM, angka prevalensi perokok anak 2019 mencapai 10,7%. Jika tak dikendalikan, berpotensi mencapai 16% di 2030.

Cemas, tentu saja. Anak-anak yang merokok akan berhadapan dengan risiko penyakit. Produktivitas mereka juga turun karena berhadapan dengan masalah kesehatan. Ujungnya, negara juga yang akan menanggung kenaikan beban biaya kesehatan warganya.

Untuk tahun 2023 dan 2024, pemerintah kembali menaikkan cukai produk tembakau rata-rata 10%. Seperti tahun-tahun sebelumnya, tak banyak berpengaruh ke pengendalian. Konsumsi tetap tinggi karena perokok bisa beralih ke rokok yang murah, bahkan rokok linting alias lingwe, akronim dari linting dewe.

Melihat kondisi ini, alangkah baiknya pemerintah mengevaluasi tujuan cukai. kembalikan misinya untuk  pengendalian. Jika cukai dianggap tak cukup, ada baiknya segera membuat kebijakan lain di luar kebijakan fiskal. Salah satunya bisa masuk ke aturan perdagangan.

Kita tahu, minuman beralkohol diatur distribusinya. Penjualan hanya ada di tempat  tertentu dengan syarat khusus. Bahkan, pemerintah melarang minuman beralkohol dijual di minimarket.

Namun, produk bercukai ini tak diberlakukan untuk produk tembakau. Justru, produk tembakau terpampang jelas di depan kasir minimarket dengan warna mentereng yang memikat remaja dan anak-anak.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Bangun dari Tidur Panjang, Saham BIPI Melesat 95% di Tengah Isu Akuisisi Bakrie
| Senin, 16 Februari 2026 | 11:15 WIB

Bangun dari Tidur Panjang, Saham BIPI Melesat 95% di Tengah Isu Akuisisi Bakrie

Fundamental  PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) tengah tertekan, bahkan per September 2025 berbalik mengalami kerugian.

Paradoks Bursa Efek Indonesia (BEI): Saham Bagus Sepi, Saham Ramai Dicurigai
| Senin, 16 Februari 2026 | 10:18 WIB

Paradoks Bursa Efek Indonesia (BEI): Saham Bagus Sepi, Saham Ramai Dicurigai

Yang harus diburu, perilaku manipulatif: transaksi semu, cornering, spoofing, atau penyebaran informasi menyesatkan untuk menggerakkan harga.

Banyak Sentimen Positif Menyertai, Saham UNVR Diserbu Investor Asing Institusi
| Senin, 16 Februari 2026 | 10:05 WIB

Banyak Sentimen Positif Menyertai, Saham UNVR Diserbu Investor Asing Institusi

Iming-iming dividen jumbo dengan dividend yield yang menarik jadi daya tarik saham PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).

Strategi Cuan di Pekan Pendek Saat Imlek dan Awal Ramadan
| Senin, 16 Februari 2026 | 08:45 WIB

Strategi Cuan di Pekan Pendek Saat Imlek dan Awal Ramadan

Investor disarankan mengatur alokasi aset portofolio pada pekan pendek di tengah sentimen Tahun Baru Imlek dan awal bulan Ramadan 2026. 

Masih Terbebani Biaya Merger, EXCL Rugi Rp 4,43 Triliun
| Senin, 16 Februari 2026 | 08:40 WIB

Masih Terbebani Biaya Merger, EXCL Rugi Rp 4,43 Triliun

Rugi bersih yang dialami EXCL lebih bersifat pada kerugian akuntansi sebagai dampak pasca merger dengan Smartfren.

Produksi Dipangkas, Emiten Jasa Tambang Ikut Terdampak
| Senin, 16 Februari 2026 | 08:38 WIB

Produksi Dipangkas, Emiten Jasa Tambang Ikut Terdampak

Tak hanya bagi produsen, kebijakan pemerintah yang memangkas produksi batubara dan nikel pada 2026 juga memengaruhi emiten jasa pertambangan

ESG Perbankan: Kredit Keberlanjutan Menjadi Pendorong Baru Pertumbuhan
| Senin, 16 Februari 2026 | 07:50 WIB

ESG Perbankan: Kredit Keberlanjutan Menjadi Pendorong Baru Pertumbuhan

Sektor berkelanjutan dan hijau berpotensi menjadi motor pertumbuhan baru kredit bank. Seperti apa laju pertumbuhan kredi

Mengukur Potensi Efisiensi Bank dari Larangan Komisaris Terima Bonus
| Senin, 16 Februari 2026 | 07:15 WIB

Mengukur Potensi Efisiensi Bank dari Larangan Komisaris Terima Bonus

​Bonus jumbo direksi dan komisaris bank BUMN kembali disorot jelang RUPST 2025, di tengah pengetatan tata kelola dan evaluasi skema tantiem.

Bank Pelat Merah Siap Dorong ROA
| Senin, 16 Februari 2026 | 07:00 WIB

Bank Pelat Merah Siap Dorong ROA

Presiden Prabowo Subianto telah meminta Danantara untuk mencetak ROA atau tingkat pengembalian dari aset sebesar 7% tahun ini. ​

Daya Beli Lesu Menyeret Kualitas KPR Perbankan
| Senin, 16 Februari 2026 | 06:50 WIB

Daya Beli Lesu Menyeret Kualitas KPR Perbankan

Bisnis KPR perbankan tengah menghadapi tekanan ganda. Tak hanya dibayangi perlambatan pertumbuhan pada 2025, kualitas asetnya pun tergerus. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler