Exchanger Berlisensi PFAK Masih Minim

Kamis, 28 November 2024 | 05:04 WIB
Exchanger Berlisensi PFAK Masih Minim
[ILUSTRASI. Mata uang digital kripto:?Litecoin, Dogecoin,?Bitcoin, Ethereum, Shiba.?(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)]
Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah exchanger kripto yang mendapat lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) masih minim. Padahal pendaftaran lisensi tersebut harus diajukan pedagang kripto sebelum akhir bulan ini.

Berdasarkan Peraturan Bappebti No 9 tahun 2024, pedagang kripto harus mendapat Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari bursa berjangka kripto serta lembaga kliring berjangka kripto sebelum bisa mengajukan izin PFAK.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Terpopuler