KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah exchanger kripto yang mendapat lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) masih minim. Padahal pendaftaran lisensi tersebut harus diajukan pedagang kripto sebelum akhir bulan ini.
Berdasarkan Peraturan Bappebti No 9 tahun 2024, pedagang kripto harus mendapat Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari bursa berjangka kripto serta lembaga kliring berjangka kripto sebelum bisa mengajukan izin PFAK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.