Exchanger Berlisensi PFAK Masih Minim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah exchanger kripto yang mendapat lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) masih minim. Padahal pendaftaran lisensi tersebut harus diajukan pedagang kripto sebelum akhir bulan ini.
Berdasarkan Peraturan Bappebti No 9 tahun 2024, pedagang kripto harus mendapat Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari bursa berjangka kripto serta lembaga kliring berjangka kripto sebelum bisa mengajukan izin PFAK.
