KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga rokok di Indonesia tahun 2022 dipastikan naik. Seperti dilaporkan Harian KONTAN yang terbit 14 Desember 2021, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12% di tahun depan. Kenaikan ini sedikit lebih rendah bila dibandingkan dengan tahun 2021 yang naik 12,5%.
Untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) kenaikan tarif cukai rokok mencapai 13,43% dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,57%. Sedangkan untuk tarif cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dilaporkan hanya naik 3,75%.
