Berita Opini

Exit Strategy di Balik Kenaikan Cukai Rokok

Oleh Bagong Suyanto - Dekan FISIP Universitas Airlangga
Jumat, 17 Desember 2021 | 07:30 WIB
Exit Strategy di Balik Kenaikan Cukai Rokok

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga rokok di Indonesia tahun 2022 dipastikan naik. Seperti dilaporkan Harian KONTAN yang terbit 14 Desember 2021, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12% di tahun depan. Kenaikan ini sedikit lebih rendah bila dibandingkan dengan tahun 2021 yang naik 12,5%.

Untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) kenaikan tarif cukai rokok mencapai 13,43% dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,57%. Sedangkan untuk tarif cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dilaporkan hanya naik 3,75%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.110,81
0.52%
36,99
LQ45
927,64
0.67%
6,18
USD/IDR
16.224
-0,34
EMAS
1.325.000
1,34%
Terpopuler