ILUSTRASI. Facebook, Google dan Twitter akan menghentikan layanan di Hong Kong jika pihak berwenang setempat mengubah undang-undang perlindungan data. REUTERS//File Photoundan
Sumber: Wall Street Journal,Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - Raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) yakni Facebook Inc, Google milik Alphabet Inc dan Twitter Inc akan menghentikan layanan di Hong Kong jika pihak berwenang setempat melanjutkan rencana perubahan undang-undang perlindungan data. Menurut sebuah surat yang diberitakan Wall Street Jurnal Senin (5/7), ketiganya secara pribadi telah memperingatkan Pemerintah Hong Kong mengenai kemungkinan itu.
Ketentuan dalam undang-undang baru dapat membuat perusahaan teknologi bertanggung jawab atas penyebaran informasi individu secara online. Demikian dalam pemberitaan Wall Street Jurnal.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.