Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP

Minggu, 03 Januari 2021 | 15:05 WIB
Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan saya sudah PKP bergerak di bidang perdagangan alat listrik. Sebagian besar pelanggan kami belum PKP dan ada juga malah yang tidak mempunyai NPWP. Saya mendapatkan informasi bahwa setiap transaksi penjualan kepada customer wajib mengisi NPWP atau NIK. Yang saya tanyakan adalah:

1. Apakah perusahaan kami tetap bisa menerbitkan e-faktur untuk customer tetapi mereka meminta untuk tidak dicantumkan NPWP nya dengan kata lain NPWP 00000000?

2. Untuk pembeli yang tidak punya NPWP, apakah wajib meminta KTP untuk dicantumkan NIK di e-faktur?

3. Apakah sanksinya sebesar 2% dari DPP bagi penjual yang tidak mengisi identitas pembeli atau NPWP Pembeli di faktur pajak?

Enrico,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Menjawab pertanyaan, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 112 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah serta memberi kepastian terkait identitas pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN, menjelaskan bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak Wajib Pajak terhitung sejak 2 November 2020.

PPKP yang melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak wajib membuat faktur pajak dengan mengisi identitas pembeli, berupa NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri. Keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak;

b. identitas pembeli barang atau jasa kena pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli barang atau penerima jasa kena pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

f. kode, nomor seri, dan tanggal faktur;

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 113 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP (UU Nomor 28 Tahun 2007), menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak bila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli barang atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

Sanksi administrasi terhadap pengusaha atau PKP, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Terminologi PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatannya melakukan penyerahan barang kena pajak dengan cara:

a. melalui tempat penjualan eceran seperti toko atau mendatangi konsumen akhir;

b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

c. pada umumnya transaksi dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak.

Dapat disimpulkan, selain PKP Pedagang eceran wajib menerbitkan faktur pajak dan mengisi keterangan sesuai ketentuan di atas. Adapun sanksi bagi penjual yang menerbitkan faktur pajak dengan tak mengisi identitas pembeli dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Bagikan

Berita Terbaru

Tarif AS 19%, Dampak Terbatas di Marine Cargo
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:00 WIB

Tarif AS 19%, Dampak Terbatas di Marine Cargo

Pemerintah RI dan AS sepakat tarif 19%. Tapi industri asuransi marine cargo justru tidak khawatir. Cari tahu alasan di balik ketenangan mereka.

Jumlah Kredit Menganggur di Bank Menanjak di Awal Tahun
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:35 WIB

Jumlah Kredit Menganggur di Bank Menanjak di Awal Tahun

Jumlah kredit menganggur atawa undisbursed loan di perbankan di awal tahun ini mengalami peningkatan dibanding Desember 2025 lalu​

Waspada Efek Risiko Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:25 WIB

Waspada Efek Risiko Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan

Pada kuartal pertama 2026, defisit transaksi berjalan diperkirakan melebar dibanding kuartal sebelumnya

Daya Intiguna Yasa (MDIY) Lanjut Ekspansi Pasca Lebaran
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:20 WIB

Daya Intiguna Yasa (MDIY) Lanjut Ekspansi Pasca Lebaran

Pasca Hari Raya Idul Fitri, MR.D.I.Y. akan terus memantau perkembangan konsumsi rumah tangga secara berkelanjutan.

Deal Prabowo-Trump, RI Buka Kran Impor Asal AS
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:15 WIB

Deal Prabowo-Trump, RI Buka Kran Impor Asal AS

Kesepakatan dagang diklaim perkuat ketahanan pangan, namun surplus RI-AS terancam susut             

Perjanjian Dagang RI-AS Timpang
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:00 WIB

Perjanjian Dagang RI-AS Timpang

Dalam perjanjian ini, Indonesia berkomitmen untuk menghilangkan hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia.

Manuver EMTK Serok Saham BUKA & SAME Bak Sinyal ke Pasar, Investor Ritel bisa Ikutan?
| Jumat, 20 Februari 2026 | 10:30 WIB

Manuver EMTK Serok Saham BUKA & SAME Bak Sinyal ke Pasar, Investor Ritel bisa Ikutan?

Langkah EMTK mencerminkan strategi portofolio jangka panjang yang terukur, alih-alih sekadar aksi spekulatif sesaat.

Terbang Tinggi Bak Tanpa Rem, Analis Wanti-Wanti Euforia Saham INDS
| Jumat, 20 Februari 2026 | 09:50 WIB

Terbang Tinggi Bak Tanpa Rem, Analis Wanti-Wanti Euforia Saham INDS

Risiko koreksi saham PT Indospring Tbk (INDS) tinggi karena kenaikan harga sebelumnya yang signifikan.

Saham UNTR Ditopang Agresivitas Vanguard Hingga FIM di Tengah Penantian Vonis Martabe
| Jumat, 20 Februari 2026 | 09:30 WIB

Saham UNTR Ditopang Agresivitas Vanguard Hingga FIM di Tengah Penantian Vonis Martabe

Pemulihan status Martabe menjadi faktor krusial yang bisa merombak total peta proyeksi laba PT United Tractors Tbk (UNTR).

Meroket Paling Tinggi, Saham SOCI Masih Punya Tenaga Menuju Level Rp 800?
| Jumat, 20 Februari 2026 | 09:30 WIB

Meroket Paling Tinggi, Saham SOCI Masih Punya Tenaga Menuju Level Rp 800?

Faktor geopolitik yang tak menentu serta kebijakan pemerintah memoles prospek PT Soechi Lines Tbk (SOCI).

INDEKS BERITA