Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP

Minggu, 03 Januari 2021 | 15:05 WIB
Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan saya sudah PKP bergerak di bidang perdagangan alat listrik. Sebagian besar pelanggan kami belum PKP dan ada juga malah yang tidak mempunyai NPWP. Saya mendapatkan informasi bahwa setiap transaksi penjualan kepada customer wajib mengisi NPWP atau NIK. Yang saya tanyakan adalah:

1. Apakah perusahaan kami tetap bisa menerbitkan e-faktur untuk customer tetapi mereka meminta untuk tidak dicantumkan NPWP nya dengan kata lain NPWP 00000000?

2. Untuk pembeli yang tidak punya NPWP, apakah wajib meminta KTP untuk dicantumkan NIK di e-faktur?

3. Apakah sanksinya sebesar 2% dari DPP bagi penjual yang tidak mengisi identitas pembeli atau NPWP Pembeli di faktur pajak?

Enrico,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Menjawab pertanyaan, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 112 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah serta memberi kepastian terkait identitas pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN, menjelaskan bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak Wajib Pajak terhitung sejak 2 November 2020.

PPKP yang melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak wajib membuat faktur pajak dengan mengisi identitas pembeli, berupa NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri. Keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak;

b. identitas pembeli barang atau jasa kena pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli barang atau penerima jasa kena pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

f. kode, nomor seri, dan tanggal faktur;

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 113 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP (UU Nomor 28 Tahun 2007), menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak bila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli barang atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

Sanksi administrasi terhadap pengusaha atau PKP, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Terminologi PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatannya melakukan penyerahan barang kena pajak dengan cara:

a. melalui tempat penjualan eceran seperti toko atau mendatangi konsumen akhir;

b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

c. pada umumnya transaksi dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak.

Dapat disimpulkan, selain PKP Pedagang eceran wajib menerbitkan faktur pajak dan mengisi keterangan sesuai ketentuan di atas. Adapun sanksi bagi penjual yang menerbitkan faktur pajak dengan tak mengisi identitas pembeli dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Bagikan

Berita Terbaru

Chitose Incar Pendapatan Tumbuh 8%
| Kamis, 23 April 2026 | 05:35 WIB

Chitose Incar Pendapatan Tumbuh 8%

Chitose Internasional akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 13,77 miliar yang setara 45% dari total laba tahun lalu.

Aturan Turunan UU PPRT Harus Jelas dan Sederhana
| Kamis, 23 April 2026 | 05:35 WIB

Aturan Turunan UU PPRT Harus Jelas dan Sederhana

Pemerintah perlu menyusun aturan PPRT yang sederhana dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.​

Penantian Lebih dari Satu Dekade
| Kamis, 23 April 2026 | 05:30 WIB

Penantian Lebih dari Satu Dekade

Kelompok terbang alias kloter pertama jemaah haji asal Indonesia telah tiba di Madina yang berasal dari Yogyakarta dan Jakarta.

BPK Menemukan Data Lahan Pertanian Tidak Akurat
| Kamis, 23 April 2026 | 05:15 WIB

BPK Menemukan Data Lahan Pertanian Tidak Akurat

Ketidakakuratan alokasi lahan dipicu sistem informasi yang belum terintegrasi serta koordinasi antar kementerian dan lembaga belum menyatu. 

DKFT Memacu Produksi Bijih Nikel
| Kamis, 23 April 2026 | 05:15 WIB

DKFT Memacu Produksi Bijih Nikel

PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) memproyeksikan pendapatan Rp 1,6 triliun dan laba bersih Rp 629 miliar pada tahun ini.

Ada Potensi Investor Menahan Ekspansi Usaha
| Kamis, 23 April 2026 | 05:05 WIB

Ada Potensi Investor Menahan Ekspansi Usaha

Realisasi investasi yang terjadi pada kuartal I-2026 masih bisa tumbuh, imbas dari masih lancarnya pasokan energi.

Waspada Inflasi di April Melesat Akibat Perang
| Kamis, 23 April 2026 | 05:05 WIB

Waspada Inflasi di April Melesat Akibat Perang

Kenaikan harga energi di dalam negeri dan produk lain, seperti bahan baku plastik, juga kurs rupiah yang melemah, berisiko mengerek inflasi

IHSG Anjlok 3 Hari Beruntun, Ini Penyebab Utama & Prediksi Untuk Kamis (23/4)
| Kamis, 23 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Anjlok 3 Hari Beruntun, Ini Penyebab Utama & Prediksi Untuk Kamis (23/4)

IHSG mengakumulasi penurunan 1,08% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 12,78%.

Windfall Tax dan Ketahanan Fiskal Indonesia
| Kamis, 23 April 2026 | 04:51 WIB

Windfall Tax dan Ketahanan Fiskal Indonesia

Di tengah keterbatasan ruang fiskal, kebijakan windfall tax menawarkan alternatif yang relevan untuk memperkuat penerimaan negara.

Ekspor Sawit Diprediksi Merosot 30% di Maret, Penyebabnya Bukan Karena B50
| Rabu, 22 April 2026 | 17:14 WIB

Ekspor Sawit Diprediksi Merosot 30% di Maret, Penyebabnya Bukan Karena B50

Berdasarkan data yang dirilis GAPKI pada 21 April 2026, produksi CPO bulan Februari 2026 mencapai 5,015 juta ton, naik 4,96% dari bulan sebelumnya

INDEKS BERITA