Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP

Minggu, 03 Januari 2021 | 15:05 WIB
Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan saya sudah PKP bergerak di bidang perdagangan alat listrik. Sebagian besar pelanggan kami belum PKP dan ada juga malah yang tidak mempunyai NPWP. Saya mendapatkan informasi bahwa setiap transaksi penjualan kepada customer wajib mengisi NPWP atau NIK. Yang saya tanyakan adalah:

1. Apakah perusahaan kami tetap bisa menerbitkan e-faktur untuk customer tetapi mereka meminta untuk tidak dicantumkan NPWP nya dengan kata lain NPWP 00000000?

2. Untuk pembeli yang tidak punya NPWP, apakah wajib meminta KTP untuk dicantumkan NIK di e-faktur?

3. Apakah sanksinya sebesar 2% dari DPP bagi penjual yang tidak mengisi identitas pembeli atau NPWP Pembeli di faktur pajak?

Enrico,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Menjawab pertanyaan, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 112 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah serta memberi kepastian terkait identitas pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN, menjelaskan bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak Wajib Pajak terhitung sejak 2 November 2020.

PPKP yang melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak wajib membuat faktur pajak dengan mengisi identitas pembeli, berupa NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri. Keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak;

b. identitas pembeli barang atau jasa kena pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli barang atau penerima jasa kena pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

f. kode, nomor seri, dan tanggal faktur;

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 113 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP (UU Nomor 28 Tahun 2007), menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak bila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli barang atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

Sanksi administrasi terhadap pengusaha atau PKP, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Terminologi PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatannya melakukan penyerahan barang kena pajak dengan cara:

a. melalui tempat penjualan eceran seperti toko atau mendatangi konsumen akhir;

b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

c. pada umumnya transaksi dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak.

Dapat disimpulkan, selain PKP Pedagang eceran wajib menerbitkan faktur pajak dan mengisi keterangan sesuai ketentuan di atas. Adapun sanksi bagi penjual yang menerbitkan faktur pajak dengan tak mengisi identitas pembeli dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Bagikan

Berita Terbaru

Mencermati Prospek VISI, Emiten Raffi Ahmad yang Bakal Akuisisi RS Jantung HMBC
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Mencermati Prospek VISI, Emiten Raffi Ahmad yang Bakal Akuisisi RS Jantung HMBC

Bertahannya Pieter Tanuri sebagai pemegang saham HMBC dinilai dapat memberikan rasa aman kepada kreditur dan mitra bisnis lama.

Saatnya Ucapkan, Selamat Tinggal Saham Gocap
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:27 WIB

Saatnya Ucapkan, Selamat Tinggal Saham Gocap

Satu-satunya jalan keluar adalah menjual di pasar negosiasi. Itupun bila ada peminat dan biasanya pada harga yang jauh lebih rendah.

Saham Kawasan Industri Menguat, DMAS dan BEST Dinilai Punya Katalis Paling Nyata
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Saham Kawasan Industri Menguat, DMAS dan BEST Dinilai Punya Katalis Paling Nyata

SSIA menjadi kandidat strategis untuk menangkap siklus investasi EV, baterai, otomotif, dan manufaktur generasi berikutnya.

 Meski Biaya Input Naik, Emiten Baja Masih Menikmati Kenaikan Harga Baja HRC Global
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Meski Biaya Input Naik, Emiten Baja Masih Menikmati Kenaikan Harga Baja HRC Global

Lonjakan harga baja HRC tidak serta-merta menjamin margin profitabilitas emiten baja meningkat apabila tidak diimbangi dengan efisiensi biaya.

Saham ICBP Menguat 32,5% dari Titik Terendah, Didukung Asing & Fundamental yang Kuat
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Saham ICBP Menguat 32,5% dari Titik Terendah, Didukung Asing & Fundamental yang Kuat

Sejumlah sentimen negatif masih membayangi kinerja ICBP dan berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap bottom line perusahaan.

Target Pertumbuhan Ekonomi 6% pada 2027 Dinilai Agresif, Tantangannya tak Mudah
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:41 WIB

Target Pertumbuhan Ekonomi 6% pada 2027 Dinilai Agresif, Tantangannya tak Mudah

Pemerintah membutuhkan lonjakan produktivitas, investasi swasta, produksi manufaktur, ekspor bernilai tambah, dan penguatan daya beli masyarakat.

PPN Penjualan di Luar Negeri
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:10 WIB

PPN Penjualan di Luar Negeri

Terdapat tiga syarat yang harus terpenuhi agar penyerahan barang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Apa saja?

Melirik Kilau Emas di Kanal Digital Bank
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Melirik Kilau Emas di Kanal Digital Bank

Perbankan mulai menjadikan emas sebagai salah satu ladang pertumbuhan baru, dengan akses digital menjadi pintu masuk utama.

Bara dari Sampah Membara di Tungku Produksi Semen
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Bara dari Sampah Membara di Tungku Produksi Semen

Gunungan sampah yang diubah menjadi RDF membantu industri semen mengurangi ketergantungan pada energi batu bara.

Ada AI, Berlatih Bicara Bahasa Asing Lebih Fleksibel
| Minggu, 30 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Ada AI, Berlatih Bicara Bahasa Asing Lebih Fleksibel

Belajar bahasa Inggris, tidak hanya soal memahami tata bahasa dan menghafal kosakata, juga kemampuan menggunakannya dalam percakapan.

INDEKS BERITA

Terpopuler