Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP

Minggu, 03 Januari 2021 | 15:05 WIB
Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan saya sudah PKP bergerak di bidang perdagangan alat listrik. Sebagian besar pelanggan kami belum PKP dan ada juga malah yang tidak mempunyai NPWP. Saya mendapatkan informasi bahwa setiap transaksi penjualan kepada customer wajib mengisi NPWP atau NIK. Yang saya tanyakan adalah:

1. Apakah perusahaan kami tetap bisa menerbitkan e-faktur untuk customer tetapi mereka meminta untuk tidak dicantumkan NPWP nya dengan kata lain NPWP 00000000?

2. Untuk pembeli yang tidak punya NPWP, apakah wajib meminta KTP untuk dicantumkan NIK di e-faktur?

3. Apakah sanksinya sebesar 2% dari DPP bagi penjual yang tidak mengisi identitas pembeli atau NPWP Pembeli di faktur pajak?

Enrico,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Menjawab pertanyaan, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 112 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah serta memberi kepastian terkait identitas pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN, menjelaskan bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak Wajib Pajak terhitung sejak 2 November 2020.

PPKP yang melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak wajib membuat faktur pajak dengan mengisi identitas pembeli, berupa NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri. Keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak;

b. identitas pembeli barang atau jasa kena pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli barang atau penerima jasa kena pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

f. kode, nomor seri, dan tanggal faktur;

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 113 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP (UU Nomor 28 Tahun 2007), menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak bila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli barang atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

Sanksi administrasi terhadap pengusaha atau PKP, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Terminologi PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatannya melakukan penyerahan barang kena pajak dengan cara:

a. melalui tempat penjualan eceran seperti toko atau mendatangi konsumen akhir;

b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

c. pada umumnya transaksi dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak.

Dapat disimpulkan, selain PKP Pedagang eceran wajib menerbitkan faktur pajak dan mengisi keterangan sesuai ketentuan di atas. Adapun sanksi bagi penjual yang menerbitkan faktur pajak dengan tak mengisi identitas pembeli dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Bagikan

Berita Terbaru

Bea Masuk Plastik 0% Berlaku Enam Bulan, Ini Peluang dan Risiko Bagi Emiten di Hilir
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Bea Masuk Plastik 0% Berlaku Enam Bulan, Ini Peluang dan Risiko Bagi Emiten di Hilir

Risiko pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan harga minyak, biaya pengiriman, dan gangguan pasokan global masih membayangi industri plastik.

Volatilitas Bitcoin Menurun, Harga Masih Dibayangi Inflasi AS dan Keputusan The Fed
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Volatilitas Bitcoin Menurun, Harga Masih Dibayangi Inflasi AS dan Keputusan The Fed

Harga bitcoin diprediksi bergerak di US$ 75.000–US$ 100.000 hingga akhir 2026, dengan asumsi tidak terjadi guncangan besar pada ekonomi global.

Mengukur Kontribusi Ekonomi Syariah
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:11 WIB

Mengukur Kontribusi Ekonomi Syariah

Rantai nilai halal atau halal value chain disebut menyumbang sekitar 24,9% terhadap PDB nasional    

Tambah Modal Usaha, HRTA Siap Menggelar Private Placement
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:57 WIB

Tambah Modal Usaha, HRTA Siap Menggelar Private Placement

Untuk memuluskan aksi ini, manajemen HRTA akan minta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Jumat (16/10). ​

Potensi Penerimaan dari Fasilitas Pajak Tak Banyak
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:57 WIB

Potensi Penerimaan dari Fasilitas Pajak Tak Banyak

Estimasi penerimaan pajak yang bisa masuk dari fasilitas ini hanya Rp 40,2 triliun​                 

BEI Tetapkan Harga Teoritis Rights Issue BUVA Rp 520 per Saham
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:52 WIB

BEI Tetapkan Harga Teoritis Rights Issue BUVA Rp 520 per Saham

Penetapan ini mengacu ke harga BUVA pada akhir cum di pasar reguler per 13 Oktober 2026 sebesar Rp 590 per saham.​

Saham ISAT Direkomendasikan Buy, Simak Target Harga dan Prospek Bisnis AI
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:48 WIB

Saham ISAT Direkomendasikan Buy, Simak Target Harga dan Prospek Bisnis AI

Fasilitas awal Zankore berkapasitas 100 MW dapat menghasilkan laba sebesar US$ 126 juta pada tahun pertama dan US$ 331 juta pada tahun kedua.

Penjualan Emiten Konsumer Berpeluang Naik, Tapi Margin Dibayangi Tekanan Bahan Baku
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:39 WIB

Penjualan Emiten Konsumer Berpeluang Naik, Tapi Margin Dibayangi Tekanan Bahan Baku

Tekanan biaya bahan baku dan daya beli membuat pertumbuhan pendapatan belum otomatis berujung pada kenaikan laba.

IHSG Masih Bergerak Fluktuatif
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:37 WIB

IHSG Masih Bergerak Fluktuatif

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak fluktuatif di tengah sentimen harga minyak yang masih tinggi

Pembatasan Gas Industri Ganggu Investasi
| Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:32 WIB

Pembatasan Gas Industri Ganggu Investasi

Pembatasan pasokan gas bumi mulai menekan aktivitas industri dalam negeri. Rencana ekspansi tertunda, ribuan pekerja berpotensi terdampak.

INDEKS BERITA

Terpopuler