Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP

Minggu, 03 Januari 2021 | 15:05 WIB
Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan saya sudah PKP bergerak di bidang perdagangan alat listrik. Sebagian besar pelanggan kami belum PKP dan ada juga malah yang tidak mempunyai NPWP. Saya mendapatkan informasi bahwa setiap transaksi penjualan kepada customer wajib mengisi NPWP atau NIK. Yang saya tanyakan adalah:

1. Apakah perusahaan kami tetap bisa menerbitkan e-faktur untuk customer tetapi mereka meminta untuk tidak dicantumkan NPWP nya dengan kata lain NPWP 00000000?

2. Untuk pembeli yang tidak punya NPWP, apakah wajib meminta KTP untuk dicantumkan NIK di e-faktur?

3. Apakah sanksinya sebesar 2% dari DPP bagi penjual yang tidak mengisi identitas pembeli atau NPWP Pembeli di faktur pajak?

Enrico,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Menjawab pertanyaan, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 112 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah serta memberi kepastian terkait identitas pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN, menjelaskan bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak Wajib Pajak terhitung sejak 2 November 2020.

PPKP yang melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak wajib membuat faktur pajak dengan mengisi identitas pembeli, berupa NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri. Keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak;

b. identitas pembeli barang atau jasa kena pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli barang atau penerima jasa kena pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

f. kode, nomor seri, dan tanggal faktur;

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 113 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP (UU Nomor 28 Tahun 2007), menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak bila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli barang atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

Sanksi administrasi terhadap pengusaha atau PKP, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Terminologi PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatannya melakukan penyerahan barang kena pajak dengan cara:

a. melalui tempat penjualan eceran seperti toko atau mendatangi konsumen akhir;

b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

c. pada umumnya transaksi dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak.

Dapat disimpulkan, selain PKP Pedagang eceran wajib menerbitkan faktur pajak dan mengisi keterangan sesuai ketentuan di atas. Adapun sanksi bagi penjual yang menerbitkan faktur pajak dengan tak mengisi identitas pembeli dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Bagikan

Berita Terbaru

Saham INCO Sudah Melampaui Target Konsensus, Masih Ada Ruang Naik atau Siap Koreksi?
| Rabu, 14 Januari 2026 | 10:06 WIB

Saham INCO Sudah Melampaui Target Konsensus, Masih Ada Ruang Naik atau Siap Koreksi?

Target harga rata-rata konsensus analis untuk saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) 12 bulan ke depan ada di Rp 5.597.

Meneropong Prospek Saham PWON Lebih Jernih, Tak Cuma dari Pom-Pom Anak Purbaya
| Rabu, 14 Januari 2026 | 09:43 WIB

Meneropong Prospek Saham PWON Lebih Jernih, Tak Cuma dari Pom-Pom Anak Purbaya

Sekitar 78%–79% pendapatan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) berasal dari recurring income yang membuat emiten ini lebih tangguh.

Menakar Durabilitas Saham RMKO & RMKE di Tengah Target Ambisius Logistik Batubara
| Rabu, 14 Januari 2026 | 08:50 WIB

Menakar Durabilitas Saham RMKO & RMKE di Tengah Target Ambisius Logistik Batubara

Laju saham RMKO dan RMKE mesti ditopang katalis lanjutan, seperti ekspektasi pembagian dividen yang lebih besar serta potensi penambahan klien.

IHSG Tembus Rekor Psikologis 9.000, Antara January Effect & Ancaman Defisit Fiskal
| Rabu, 14 Januari 2026 | 08:36 WIB

IHSG Tembus Rekor Psikologis 9.000, Antara January Effect & Ancaman Defisit Fiskal

Kinerja tahunan IHSG tetap akan sangat ditentukan oleh rotasi sektor serta faktor spesifik dari masing-masing emiten.​

Outlook Pasar Saham Sepanjang Tahun 2026, di Antara Tiga Isu Utama
| Rabu, 14 Januari 2026 | 08:29 WIB

Outlook Pasar Saham Sepanjang Tahun 2026, di Antara Tiga Isu Utama

Sebenarnya motif penguasaan sumber daya menjadi alasan AS menguasai Venezuela dan beberapa wilayah lain termasuk Greenland Denmark.

Aksi Borong Invesco, Vanguard, dan Manulife Belum Mampu Mendongkrak Harga Saham BBRI
| Rabu, 14 Januari 2026 | 08:14 WIB

Aksi Borong Invesco, Vanguard, dan Manulife Belum Mampu Mendongkrak Harga Saham BBRI

Performa bisnis PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) diakui stabil dan solid serta punya potensi dividen yang tinggi. 

Dana IPO Yupi Indo Jelly (YUPI) Rp 596 Miliar Masih Mengendap di Bank
| Rabu, 14 Januari 2026 | 08:08 WIB

Dana IPO Yupi Indo Jelly (YUPI) Rp 596 Miliar Masih Mengendap di Bank

Dari hasil IPO pada 25 Maret 2025, YUPI berhasil mengantongi dana segar Rp 612,63 miliar. Tapi, YUPI belum menggunakan dana hasil IPO tersebut.

Mengukur Kualitas Rally Saham APLN di Tengah Strategi Penyehatan Neraca
| Rabu, 14 Januari 2026 | 08:04 WIB

Mengukur Kualitas Rally Saham APLN di Tengah Strategi Penyehatan Neraca

Lonjakan harga saham PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) ikut dibumbui spekulasi pemulihan sektor properti.

Rajin Divestasi Saham BUMI, Chengdong Raup Rp 1,71 Triliun
| Rabu, 14 Januari 2026 | 08:03 WIB

Rajin Divestasi Saham BUMI, Chengdong Raup Rp 1,71 Triliun

Dari divestasi saham BUMI pada 23 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026, Chengdong meraup keuntungan sekitar Rp 1,35 triliun-Rp 1,71 triliun. ​

Harga Minyak Mentah Merosot, Prospek Kinerja Medco Energi (MEDC) Tetap Berotot
| Rabu, 14 Januari 2026 | 07:58 WIB

Harga Minyak Mentah Merosot, Prospek Kinerja Medco Energi (MEDC) Tetap Berotot

Di tengah risiko volatilitas harga minyak mentah dan gas alam dunia, kinerja PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) diperkirakan tetap solid.

INDEKS BERITA

Terpopuler