Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP

Minggu, 03 Januari 2021 | 15:05 WIB
Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan saya sudah PKP bergerak di bidang perdagangan alat listrik. Sebagian besar pelanggan kami belum PKP dan ada juga malah yang tidak mempunyai NPWP. Saya mendapatkan informasi bahwa setiap transaksi penjualan kepada customer wajib mengisi NPWP atau NIK. Yang saya tanyakan adalah:

1. Apakah perusahaan kami tetap bisa menerbitkan e-faktur untuk customer tetapi mereka meminta untuk tidak dicantumkan NPWP nya dengan kata lain NPWP 00000000?

2. Untuk pembeli yang tidak punya NPWP, apakah wajib meminta KTP untuk dicantumkan NIK di e-faktur?

3. Apakah sanksinya sebesar 2% dari DPP bagi penjual yang tidak mengisi identitas pembeli atau NPWP Pembeli di faktur pajak?

Enrico,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Menjawab pertanyaan, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 112 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah serta memberi kepastian terkait identitas pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN, menjelaskan bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak Wajib Pajak terhitung sejak 2 November 2020.

PPKP yang melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak wajib membuat faktur pajak dengan mengisi identitas pembeli, berupa NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri. Keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak;

b. identitas pembeli barang atau jasa kena pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli barang atau penerima jasa kena pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

f. kode, nomor seri, dan tanggal faktur;

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 113 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP (UU Nomor 28 Tahun 2007), menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak bila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli barang atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

Sanksi administrasi terhadap pengusaha atau PKP, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Terminologi PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatannya melakukan penyerahan barang kena pajak dengan cara:

a. melalui tempat penjualan eceran seperti toko atau mendatangi konsumen akhir;

b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

c. pada umumnya transaksi dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak.

Dapat disimpulkan, selain PKP Pedagang eceran wajib menerbitkan faktur pajak dan mengisi keterangan sesuai ketentuan di atas. Adapun sanksi bagi penjual yang menerbitkan faktur pajak dengan tak mengisi identitas pembeli dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Bagikan

Berita Terbaru

Membedah Diversifikasi Bisnis PGEO ke Data Center dan Hidrogen
| Kamis, 16 April 2026 | 18:38 WIB

Membedah Diversifikasi Bisnis PGEO ke Data Center dan Hidrogen

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) mengumumkan rencana menambah lini bisnis ke hidrogen dan data center.

Menakar Nasib Investasi BUMN di Saham Emiten Pailit yang Bakal Delisting
| Kamis, 16 April 2026 | 17:42 WIB

Menakar Nasib Investasi BUMN di Saham Emiten Pailit yang Bakal Delisting

Dari sisi laporan keuangan, akan ada impairement yang signifikan karena perusahaan harus melakukan write-off atas nilai investasinya.

Kuota RKAB Disunat Pemerintah, INCO Kebut Revisi Demi Amankan Pasokan Smelter
| Kamis, 16 April 2026 | 09:46 WIB

Kuota RKAB Disunat Pemerintah, INCO Kebut Revisi Demi Amankan Pasokan Smelter

Kendati dibayangi pemangkasan kuota, para analis masih memandang positif prospek kinerja keuangan dan saham INCO.

Harga Timah Global Melesat, TINS Kebut Produksi dan Siap Eksekusi Proyek Tanah Jarang
| Kamis, 16 April 2026 | 09:25 WIB

Harga Timah Global Melesat, TINS Kebut Produksi dan Siap Eksekusi Proyek Tanah Jarang

TINS akan menyuplai bahan baku mineral tanah jarang dari Sisa Hasil Produksi timah ke fasilitas produksi bersama Perminas. 

Bidik Dana Rp 159,9 Miliar, Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) Gelar Rights Issue
| Kamis, 16 April 2026 | 08:57 WIB

Bidik Dana Rp 159,9 Miliar, Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) Gelar Rights Issue

Saham baru ini dipatok dengan harga Rp 350 per saham. Dus, dari rights issue, RMKO berpotensi meraup dana segar maksimal Rp 159,9 miliar.​

Berkah Blokade Hormuz, ADMR Siap Panen Cuan dari Smelter Aluminium Baru di Kaltara
| Kamis, 16 April 2026 | 08:55 WIB

Berkah Blokade Hormuz, ADMR Siap Panen Cuan dari Smelter Aluminium Baru di Kaltara

Letak geografis yang relatif aman dari zona konflik membuat ADMR dalam kondisi yang pas untuk menyuplai pasar Asia Timur.

Kinerja 2025 Masih Kuat, Laba Metrodata Electronics (MTDL) Pada 2026 Bisa Melesat
| Kamis, 16 April 2026 | 08:50 WIB

Kinerja 2025 Masih Kuat, Laba Metrodata Electronics (MTDL) Pada 2026 Bisa Melesat

Prospek PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL) pada 2026 diproyeksi masih cerah. Ini berkaca pada pertumbuhan kinerja MTDL pada 2025.

Rupiah Melemah, Laba Mayora Indah (MYOR) Bisa Tak Bergairah
| Kamis, 16 April 2026 | 08:41 WIB

Rupiah Melemah, Laba Mayora Indah (MYOR) Bisa Tak Bergairah

Pelemahan rupiah dalam jangka menengah bisa menekan margin emiten konsumer, termasuk PT Mayora Indah Tbk (MYOR). ​

Adaro Andalan (AADI) Divestasi Aset Batubara di Australia Senilai US$ 1,85 Miliar
| Kamis, 16 April 2026 | 08:32 WIB

Adaro Andalan (AADI) Divestasi Aset Batubara di Australia Senilai US$ 1,85 Miliar

PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) berencana menjual seluruh saham tambang batubara Kestrel Coal Group Pyt Ltd di Australia.

Modal Asing Bikin Utang Luar Negeri Naik
| Kamis, 16 April 2026 | 08:11 WIB

Modal Asing Bikin Utang Luar Negeri Naik

Posisi utang luar negeri Indonesia melonjak pada Februari 2026. Kenaikan drastis ini didorong bank sentral.    

INDEKS BERITA

Terpopuler