Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP

Minggu, 03 Januari 2021 | 15:05 WIB
Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan saya sudah PKP bergerak di bidang perdagangan alat listrik. Sebagian besar pelanggan kami belum PKP dan ada juga malah yang tidak mempunyai NPWP. Saya mendapatkan informasi bahwa setiap transaksi penjualan kepada customer wajib mengisi NPWP atau NIK. Yang saya tanyakan adalah:

1. Apakah perusahaan kami tetap bisa menerbitkan e-faktur untuk customer tetapi mereka meminta untuk tidak dicantumkan NPWP nya dengan kata lain NPWP 00000000?

2. Untuk pembeli yang tidak punya NPWP, apakah wajib meminta KTP untuk dicantumkan NIK di e-faktur?

3. Apakah sanksinya sebesar 2% dari DPP bagi penjual yang tidak mengisi identitas pembeli atau NPWP Pembeli di faktur pajak?

Enrico,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Menjawab pertanyaan, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 112 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah serta memberi kepastian terkait identitas pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN, menjelaskan bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak Wajib Pajak terhitung sejak 2 November 2020.

PPKP yang melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak wajib membuat faktur pajak dengan mengisi identitas pembeli, berupa NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri. Keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak;

b. identitas pembeli barang atau jasa kena pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli barang atau penerima jasa kena pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

f. kode, nomor seri, dan tanggal faktur;

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 113 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP (UU Nomor 28 Tahun 2007), menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak bila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli barang atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

Sanksi administrasi terhadap pengusaha atau PKP, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Terminologi PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatannya melakukan penyerahan barang kena pajak dengan cara:

a. melalui tempat penjualan eceran seperti toko atau mendatangi konsumen akhir;

b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

c. pada umumnya transaksi dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak.

Dapat disimpulkan, selain PKP Pedagang eceran wajib menerbitkan faktur pajak dan mengisi keterangan sesuai ketentuan di atas. Adapun sanksi bagi penjual yang menerbitkan faktur pajak dengan tak mengisi identitas pembeli dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Bagikan

Berita Terbaru

Program Bantuan Beras Kembali Bergulir
| Senin, 15 September 2025 | 00:46 WIB

Program Bantuan Beras Kembali Bergulir

Pemerintah kembali mengucurkan bantuan pangan berupa beras kepada 18,2 juta penerima manfaat dengan anggaran Rp 13,9 triliun.

Pencemaran Udang Asal Indonesia Harus Dituntaskan
| Senin, 15 September 2025 | 00:40 WIB

Pencemaran Udang Asal Indonesia Harus Dituntaskan

Kalangan pengusaha produk perikanan meminta pemerintah menyelesaikan persoalan pencemaran udang asal Indonesia di pasar AS.

Jadi Top Laggards, Saham GOTO Justru Laris Manis Diborong Goldman Sachs & Vanguard Cs
| Minggu, 14 September 2025 | 17:26 WIB

Jadi Top Laggards, Saham GOTO Justru Laris Manis Diborong Goldman Sachs & Vanguard Cs

Mayoritas sekuritas asing masih mempertahankan rekomendasi beli saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Ini Langkah BCA Salurkan Kredit Keberlanjutan
| Minggu, 14 September 2025 | 14:00 WIB

Ini Langkah BCA Salurkan Kredit Keberlanjutan

BCA laporkan penyaluran kredit hijau mencapai Rp 239,7 triliun hingga Juni 2025, naik 21,1% YoY.            

Perjalanan Karier Ricky Antariksa Terus Maju Berbekal Restu Ibu
| Minggu, 14 September 2025 | 13:20 WIB

Perjalanan Karier Ricky Antariksa Terus Maju Berbekal Restu Ibu

Mengikuti kisah perjalanan karier Ricky Antariksa hingga menjadi Direktur Perbankan Global Maybank Indonesia

Berburu Pembiayaan Hijau dari Lembaga Non Bank
| Minggu, 14 September 2025 | 13:00 WIB

Berburu Pembiayaan Hijau dari Lembaga Non Bank

Selain bank, kini ada alternatif pembiayaan berkelanjutan yang turut mendukung pengembangan sektor-sektor bisnis yang ramah lingkungan.

Terkoreksi 0,17% Dalam Sepekan, IHSG Terpapar Efek Pergantian Menkeu
| Minggu, 14 September 2025 | 11:38 WIB

Terkoreksi 0,17% Dalam Sepekan, IHSG Terpapar Efek Pergantian Menkeu

Sejumlah sentimen memengaruhi koreksi IHSG dalam sepekan. Sentimen utama datang dari pergantian menteri keuangan.

Jasa Marga (JSMR) Berencana Menyebar Dividen Tahun 2025 Dengan Rasio 25% dari Laba
| Minggu, 14 September 2025 | 11:33 WIB

Jasa Marga (JSMR) Berencana Menyebar Dividen Tahun 2025 Dengan Rasio 25% dari Laba

Untuk tahun 2025, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengusulkan kepada Danantara untuk memberikan DPR sebesar 25% dari laba perusahaan

Genjot Kinerja 2025,  TBS Energi (TOBA) Transisi Bisnis Melalui Tiga Pilar Usaha
| Minggu, 14 September 2025 | 11:30 WIB

Genjot Kinerja 2025, TBS Energi (TOBA) Transisi Bisnis Melalui Tiga Pilar Usaha

Dalam pengembangan segmen pengelolaan limbah, PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) kini memiliki tiga anak usaha.

Incar Pertumbuhan Laba, Kalbe Farma (KLBF) Geber Ekspansi Bisnis
| Minggu, 14 September 2025 | 11:24 WIB

Incar Pertumbuhan Laba, Kalbe Farma (KLBF) Geber Ekspansi Bisnis

Emiten farmasi ini telah menganggarkan belanja modal (capex) maksimal Rp 1 triliun untuk menggeber ekspansi. 

INDEKS BERITA

Terpopuler