Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP

Minggu, 03 Januari 2021 | 15:05 WIB
Faktur Pajak Bagi Pelanggan yang Tanpa NPWP
[]
Reporter: Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Perusahaan saya sudah PKP bergerak di bidang perdagangan alat listrik. Sebagian besar pelanggan kami belum PKP dan ada juga malah yang tidak mempunyai NPWP. Saya mendapatkan informasi bahwa setiap transaksi penjualan kepada customer wajib mengisi NPWP atau NIK. Yang saya tanyakan adalah:

1. Apakah perusahaan kami tetap bisa menerbitkan e-faktur untuk customer tetapi mereka meminta untuk tidak dicantumkan NPWP nya dengan kata lain NPWP 00000000?

2. Untuk pembeli yang tidak punya NPWP, apakah wajib meminta KTP untuk dicantumkan NIK di e-faktur?

3. Apakah sanksinya sebesar 2% dari DPP bagi penjual yang tidak mengisi identitas pembeli atau NPWP Pembeli di faktur pajak?

Enrico,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Menjawab pertanyaan, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 112 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah serta memberi kepastian terkait identitas pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN, menjelaskan bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak Wajib Pajak terhitung sejak 2 November 2020.

PPKP yang melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak wajib membuat faktur pajak dengan mengisi identitas pembeli, berupa NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri. Keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak;

b. identitas pembeli barang atau jasa kena pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli barang atau penerima jasa kena pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

f. kode, nomor seri, dan tanggal faktur;

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 113 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP (UU Nomor 28 Tahun 2007), menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak bila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli barang atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

Sanksi administrasi terhadap pengusaha atau PKP, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Terminologi PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatannya melakukan penyerahan barang kena pajak dengan cara:

a. melalui tempat penjualan eceran seperti toko atau mendatangi konsumen akhir;

b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

c. pada umumnya transaksi dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak.

Dapat disimpulkan, selain PKP Pedagang eceran wajib menerbitkan faktur pajak dan mengisi keterangan sesuai ketentuan di atas. Adapun sanksi bagi penjual yang menerbitkan faktur pajak dengan tak mengisi identitas pembeli dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Bagikan

Berita Terbaru

Konsolidasi Fiber Optic PLN Icon+, Valuasi Saham Telkom (TLKM) Berpotensi Melesat
| Minggu, 12 April 2026 | 07:33 WIB

Konsolidasi Fiber Optic PLN Icon+, Valuasi Saham Telkom (TLKM) Berpotensi Melesat

Dalam jangka pendek, margin laba TLKM diproyeksi tergerus akibat membengkaknya beban integrasi dan pergeseran fokus ke lini bisnis wholesale.

Peluang dan Risiko di Balik Lonjakan Harga Saham Papan Pengembangan
| Minggu, 12 April 2026 | 06:41 WIB

Peluang dan Risiko di Balik Lonjakan Harga Saham Papan Pengembangan

Saham papan pengembangan bisa cuan besar, tapi risikonya juga tinggi. Temukan cara memilih saham berkualitas dan strategi trading yang aman.

IHSG Menguat 6,14% Sepekan, Cek Prediksi Pekan Depan
| Minggu, 12 April 2026 | 06:38 WIB

IHSG Menguat 6,14% Sepekan, Cek Prediksi Pekan Depan

Meredanya ketegangan global dan musim dividen mengangkat IHSG 6,14%. Namun, tekanan domestik mengintai.

Kinerja Emiten Danantara: Sektor Bank & Tambang Jadi Tulang Punggung Utama
| Minggu, 12 April 2026 | 06:35 WIB

Kinerja Emiten Danantara: Sektor Bank & Tambang Jadi Tulang Punggung Utama

Sektor perbankan dan tambang diprediksi jadi jawara di 2026. Simak saham-saham pilihan analis yang direkomendasikan untuk Anda cermati.

Menjaga Konsistensi Melalui Proyek Konstruksi Hijau
| Minggu, 12 April 2026 | 06:35 WIB

Menjaga Konsistensi Melalui Proyek Konstruksi Hijau

Penerapan praktik keberlanjutan di sektor bisnis berbuah manis bagi PT PP (Persero) Tbk. Ada puluhan proyek mendapatkan sertifikasi greenbuilding.

Ekspansi Gerai Baru, Kinerja ACES Berpeluang Pulih
| Minggu, 12 April 2026 | 06:31 WIB

Ekspansi Gerai Baru, Kinerja ACES Berpeluang Pulih

ACES siapkan Rp450 Miliar capex untuk ekspansi besar. Namun, tantangan daya beli masih membayangi. Simak target harga saham dari analis.

Senyum Lebar Pebisnis Photobooth, Sebulan Bisa Ratusan Juta Rupiah
| Minggu, 12 April 2026 | 06:05 WIB

Senyum Lebar Pebisnis Photobooth, Sebulan Bisa Ratusan Juta Rupiah

Bermula dari suvenir pernikahan, layanan jasa photobooth kini menjelma menjadi ladang cuan baru yang memanfaatkan tren.

Tren Unik Milenial Demi Menjaga Masa Depan Anak Bisa Gemilang
| Minggu, 12 April 2026 | 05:55 WIB

Tren Unik Milenial Demi Menjaga Masa Depan Anak Bisa Gemilang

Gap kebutuhan guru les privat dengan murid memunculkan peluang ekonomi untuk aplikasi yang menjembatani akses murid dan guru privat.

Mencari Celah di Tengah Krisis Bahan Baku Plastik
| Minggu, 12 April 2026 | 05:30 WIB

Mencari Celah di Tengah Krisis Bahan Baku Plastik

Kenaikan harga plastik akibat perang di Timur Tengah membuat pelaku bisnis kelimpungan menjaga harga dan produksi.

 
Transaksi Naik, Bisnis Paylater Kian Bersemi
| Minggu, 12 April 2026 | 05:10 WIB

Transaksi Naik, Bisnis Paylater Kian Bersemi

Paylater semakin mengakar seiring meningkatnya transaksi digital dan kebutuhan pembiayaan jangka pendek.

INDEKS BERITA

Terpopuler