Fasilitas dan Tunjangan Perusahaan Dikenai Pajak

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Anda, penerima fasilitas dan tunjangan dari perusahaan bersiaplah! Aparat pajak siap memungut pajak penghasilan (PPh) atas fasilitas atau tunjangan yang diberikan perusahaan.
Aturan ini ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di Bab III yang mengatur pajak Penghasilan (PPh), khususnya pasal 4 ayat (1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan