KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Anda, penerima fasilitas dan tunjangan dari perusahaan bersiaplah! Aparat pajak siap memungut pajak penghasilan (PPh) atas fasilitas atau tunjangan yang diberikan perusahaan.
Aturan ini ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di Bab III yang mengatur pajak Penghasilan (PPh), khususnya pasal 4 ayat (1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.