ILUSTRASI. Wajib pajak sedang melakukan pelaporan pajak di Kantor Pelayanan Pajak [KPP] Jakarta Timur. KONTAN/Fransiskus Simbolon/25/04/2017
Reporter: Titis Nurdiana, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Anda, penerima fasilitas dan tunjangan dari perusahaan bersiaplah! Aparat pajak siap memungut pajak penghasilan (PPh) atas fasilitas atau tunjangan yang diberikan perusahaan.
Aturan ini ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di Bab III yang mengatur pajak Penghasilan (PPh), khususnya pasal 4 ayat (1).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG