Berita Ekonomi

Fasilitas dan Tunjangan Perusahaan Dikenai Pajak

Kamis, 04 November 2021 | 08:33 WIB
Fasilitas dan Tunjangan Perusahaan Dikenai Pajak

Reporter: Titis Nurdiana, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Anda, penerima fasilitas  dan tunjangan dari perusahaan bersiaplah!  Aparat pajak siap memungut pajak penghasilan (PPh) atas fasilitas atau tunjangan yang diberikan perusahaan.  

Aturan ini ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di Bab III yang mengatur pajak Penghasilan (PPh),  khususnya pasal 4 ayat (1). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru