Berita Regulasi

Fintech Ilegal Semakin Menjamur

Jumat, 01 November 2019 | 08:52 WIB
Fintech Ilegal Semakin Menjamur

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah financial technology (fintech) lending ilegal masih belum selesai juga. Bukannya berkurang, jumlah fintech ilegal malah terus menjamur.

Satuan Tugas Waspada Investasi telah menjaring 297 entitas fintech ilegal sampai akhir Oktober 2019. Mereka beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru