KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah financial technology (fintech) lending ilegal masih belum selesai juga. Bukannya berkurang, jumlah fintech ilegal malah terus menjamur.
Satuan Tugas Waspada Investasi telah menjaring 297 entitas fintech ilegal sampai akhir Oktober 2019. Mereka beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.