Fintech Ilegal Semakin Menjamur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah financial technology (fintech) lending ilegal masih belum selesai juga. Bukannya berkurang, jumlah fintech ilegal malah terus menjamur.
Satuan Tugas Waspada Investasi telah menjaring 297 entitas fintech ilegal sampai akhir Oktober 2019. Mereka beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
