KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai awal tahun ini, ada aturan baru yang harus dijalankan oleh fintech peer to peer lending. Salah satunya penurunan bunga pinjaman per hari hingga aturan soal penagihan.
Para pemain mengaku siap menjalankan aturan baru OJK yang tertuang dalam SEOJK No 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Baca Juga: Sejumlah Aturan Baru OJK Berlaku Tahun Ini, Begini Kata Sejumlah Fintech Lending
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.