Fintech Mulai Menerapkan Aturan Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai awal tahun ini, ada aturan baru yang harus dijalankan oleh fintech peer to peer lending. Salah satunya penurunan bunga pinjaman per hari hingga aturan soal penagihan.
Para pemain mengaku siap menjalankan aturan baru OJK yang tertuang dalam SEOJK No 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Baca Juga: Sejumlah Aturan Baru OJK Berlaku Tahun Ini, Begini Kata Sejumlah Fintech Lending
