KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech lending bersiap memupuk permodalan. Pasalnya pada tahun ini, syarat ekuitas yang harus dimiliki pelaku industri bakal semakin tinggi.
Dari aturan yang dibuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemain fintech lending saat ini diharuskan memiliki ekuitas minimal sebesar Rp 7,5 miliar. Syarat ini meningkat jadi Rp 12,5 miliar pada Juni 2025 nanti.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.