Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan segera menerbitkan regulasi mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terbaru untuk komoditas gabah dan beras. Instrumen harga ini dinilai perlu untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah/beras, baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen.
Namun, paralel dengan berjalannya proses penyusunan aturan tentang HPP, Bapanas juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.