KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan segera menerbitkan regulasi mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terbaru untuk komoditas gabah dan beras. Instrumen harga ini dinilai perlu untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah/beras, baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen.
Namun, paralel dengan berjalannya proses penyusunan aturan tentang HPP, Bapanas juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.