Follow The Money

Sabtu, 01 Maret 2025 | 05:10 WIB
Follow The Money
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Asnil Bambani Amri. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Asnil Bambani | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberanian Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi jumbo di anak usaha PT Pertamina (Persero) layak  mendapat apresiasi. Korps Adhyaksa itu mengendus kejanggalan pengadaan bahan bakar Pertamax RON 92 periode 2018 - 2023.

Dugaan sementara, Pertamax dioplos dengan minyak mentah berkualitas rendah tapi dijual setara Pertamax RON 92.  Kerugian negara ditaksir nyaris mencapai Rp 1.000 triliun.

Tentu, pembeli Pertamax RON 92 merasa kecele. Di satu sisi mereka beralih ke Pertamax karena merasa tak berhak pakai Pertalite yang disubsidi. Ada juga yang pakai Pertamax karena kebutuhan mesin mobil yang kudu pakai RON tinggi. Ada juga  kelompok yang pakai Pertamax karena tak mau membuang timbal lebih banyak. 

Ketiga kelompok masyarakat konsumen Pertamax itulah yang langsung dirugikan. Sebagian mereka berencana melakukan class action ke Pertamina. Maklum, ada banyak hak konsumen yang dilanggar jika dugaan korupsi itu berhasil dibuktikan Kejaksaan Agung.

Selain kecele, konsumen dan warga juga banyak yang bertanya kenapa baru sekarang aktivitas haram itu diketahui? Sementara Pertamina dan anak-anak usahanya berulang kali mendapat penghargaan dalam hal lingkungan, sosial dan tata kelola alias ESG.

Yang terbaru, bulan Januari lalu, lembaga rating bergengsi MSCI ESG Research LLC (MSCI) telah memberikan skor BBB kepada PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina yang kini berurusan dengan Kejaksaan Agung itu. Kini reputasi itu tercoreng sudah.

Selanjutnya, publik ataupun konsumen tentu berhak bertanya, kemana aliran dana besar dari penjualan dari bahan bakar RON rendah menjadi Pertamax tersebut? Tentu sulit dicerna jika aliran dana sebesar itu tak terlacak dalam buku transaksi yang ada di pembukuan. 

Tak masuk akal jika dana selisih dari potensi kerugian negara itu ditarik tunai, kemudian dibawa lalu-lalang memakai truk atau kontainer. Jadi, saatnya follow the money! Telisik saja ke mana perpindahan dan parkirnya uang tersebut. 

Semakin aneh jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor keuangan independen tak mengendus perpindahan dana jumbo itu.

Semoga,  Kejaksaan Agung berani memeriksa semua pihak terkait. Termasuk penerima manfaat aliran dananya. Saatnya bersih-bersih, karena publik jengah dengan liga korupsi! 

Bagikan

Berita Terbaru

Tunda Lagi Pungutan Pajak Marketplace
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:50 WIB

Tunda Lagi Pungutan Pajak Marketplace

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beralasan, penundaan dilakukan karena berkaitan dengan daya beli

Ancaman Karhutla dan Ujian Doktrin Proximate Cause
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:48 WIB

Ancaman Karhutla dan Ujian Doktrin Proximate Cause

Memisahkan risiko pembakar dari risiko korban memungkinkan pasar memberi harga, bukan sekadar menutup pintu.

Angka Kredit Macet Fintech Tetap Tinggi
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Angka Kredit Macet Fintech Tetap Tinggi

Rasio TWP90 industri pinjaman daring terparkir di angka 4,26% pada Juni 2026, membaik dari bulan Mei yang mencapai 4,42%, 

Pendapatan Agregat Consumer Staples Tumbuh, Namun Belum Cerminkan Pemulihan Daya Beli
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Pendapatan Agregat Consumer Staples Tumbuh, Namun Belum Cerminkan Pemulihan Daya Beli

Kinerja emiten consumer staples mulai menunjukkan pemulihan di kuartal II-2026, meski belum sepenuhnya bersumber dari perbaikan daya beli.

Kemiskinan Turun, Belum Tentu Sejahtera
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Kemiskinan Turun, Belum Tentu Sejahtera

Kemiskinan turun, tetapi ketimpangan dan kerentanan ekonomi masyarakat masih meningkat.                  

Keracunan MBG Bisa ke Ranah Hukum
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Keracunan MBG Bisa ke Ranah Hukum

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap kasus keracunan di program MBG.

Data Ekonomi Domestik Bermunculan, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini, Kamis (6/8)
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:18 WIB

Data Ekonomi Domestik Bermunculan, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini, Kamis (6/8)

Meski pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 5,29% dari 5,61% pada kuartal I-2026, tapi masih lebih baik daripada ekspektasi pasar.

Kemhan Usul Anggaran 2027 Menjadi Rp 334 Triliun
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Kemhan Usul Anggaran 2027 Menjadi Rp 334 Triliun

Kemhan menjadi kementerian dengan usulan anggaran terbesar dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2027.

Rehabilitasi Sumatra Sudah Menelan Anggaran Rp 37 Triliun
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Rehabilitasi Sumatra Sudah Menelan Anggaran Rp 37 Triliun

Proses pemulihan wilayah Sumatra pascabencana banjir dan longsor masih terkendala banjir dan sedimentasi.

Kenaikan PMI Belum Jamin Lapangan Kerja
| Kamis, 06 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Kenaikan PMI Belum Jamin Lapangan Kerja

Para pelaku dunia usaha masih menunggu sinyal adanya permintaan lebih lanjut dalam beberapa bulan ke depan.

INDEKS BERITA