Fraud Masih Hantui Industri Asuransi Umum

Jumat, 24 Mei 2019 | 10:05 WIB
Fraud Masih Hantui Industri Asuransi Umum
[]
Reporter: Ahmad Ghifari, Maizal Walfajri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di balik bisnis asuransi umum yang sedang menggeliat, ternyata persoalan fraud sedang menyelimuti industri ini.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe menyebutkan, perusahaan asuransi memang rawan terhadap fraud. Oleh sebab itu, asosiasi siap melawan aksi dari sekelompok orang tidak bertanggung jawab ini.

Ia menceritakan, dari sekian banyak lini bisnis ada tiga lini sedang menghadapi fraud. "Yakni asuransi perjalanan, asuransi perkapalan atau marine, baik pengangkutan maupun rangka kapal, hingga kendaraan bermotor," ujarnya.

Kejadian ini terjadi pada tahun lalu dimana ada 14 perusahaan asuransi umum yang terkena aksi dari fraud ini. Menariknya, kejadian serupa juga terjadi di asuransi jiwa dengan pelaku yang sama.

Adapun modus pelaku kecurangan di lini bisnis perjalanan adalah memperbesar biaya di rumah sakit. Ia bilang, pemain ini bekerja sama dengan pihak rumah sakit maupun aparat setempat.

Selain itu, juga memperbesar biaya atas kehilangan barang dengan melampirkan struk produk asli, tapi barang yang hilang merupakan barang tiruan.

Sedangkan modus pada pada lini marine, tertanggung sengaja menenggelamkan kapal, tapi menyatakan kerusakan karena badai. Ada juga yang memanipulasi surat kelayakan berlayar dan usia kapal.

Daftar negatif

Pada lini kendaraan bermotor melakukan kecelakaan dengan sengaja dengan menggunakan komponen murah, dengan klaim dengan komponen yang mahal.

Angkanya kerugian di asuransi perjalanan itu dari sisi nilai pertanggungan memang kecil. Tapi kejadian berulang bisa mencapai ratusan juta rupiah. Sementara untuk rangka kapal itu mahal jadi bisa miliaran rupiah," ujarnya.

Kasus ini mencuat pada tahun 2018 dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian pada tahun lalu. Dody menyebutkan, beberapa dari 14 perusahaan yang menjadi korban fraud ini adalah MNC Insurance, MSIG Insurance, dan Adira Insurance.

AAUI akan melawan aksi fraud ini. Perusahaan asuransi mulai diidentifikasi dan menyeleksi tertanggung. Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, dalam waktu dekat juga kan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan kepolisian, kata Dody.

Guna memperkecil celah pelaku fraud, AAUI juga akan terus mengembangkan AAUI Checking layaknya Bank Indonesia (BI) checking. AAUI Checking berisi daftar negatif dari tertanggung atau nasabah, bengkel, klinik, rumahsakit, dan agen. Daftar ini dihimpun oleh anggota asosiasi dan dapat digunakan oleh anggota sebagai peringatan awal dalam memilih calon nasabah atau tertanggung.

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja 2025 Belum Maksimal, Pemulihan APLN Diproyeksi Akan Lambat
| Senin, 23 Maret 2026 | 11:00 WIB

Kinerja 2025 Belum Maksimal, Pemulihan APLN Diproyeksi Akan Lambat

Sepanjang 2025, APLN mencatatkan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp 3,56 triliun, merosot 36,08% year on year (YoY).

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand
| Senin, 23 Maret 2026 | 10:00 WIB

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand

MSCI Indonesia Index berisi 18 saham dengan total market cap senilai US$ 111,98 miliar. Sepuluh saham terbesarnya merupakan saham-saham big caps.

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli
| Senin, 23 Maret 2026 | 08:00 WIB

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli

Kondisi harga minyak global yang relatif tinggi saat ini dan diperkirakan akan bertahan lama, diprediksi juga akan berpotensi menekan SSSG MAPI.

Daftar Sentimen Positif dan Negatif yang Mewarnai Kinerja PTPN IV PalmCo
| Senin, 23 Maret 2026 | 07:30 WIB

Daftar Sentimen Positif dan Negatif yang Mewarnai Kinerja PTPN IV PalmCo

PalmCo terus mengakselerasi transformasi bisnis melalui penguatan tata kelola, hingga peningkatan volume produk bersertifikasi.

TDPM Masih dalam Proses Kepailitan Rp 1,45 T, Sanksi OJK Bukti Buruknya Tata Kelola
| Senin, 23 Maret 2026 | 05:00 WIB

TDPM Masih dalam Proses Kepailitan Rp 1,45 T, Sanksi OJK Bukti Buruknya Tata Kelola

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada pihak-pihak tersebut pada 28 Februari 2026.

Industri Sawit Dibayangi Pajak Ekspor, HGU, dan DHE, Ekspor Jadi Andalan
| Senin, 23 Maret 2026 | 03:00 WIB

Industri Sawit Dibayangi Pajak Ekspor, HGU, dan DHE, Ekspor Jadi Andalan

Di sepanjang 2025 total konsumsi dalam negeri mengalami peningkatan 3,82% dari 23,859 juta ton di tahun 2024 jadi 24,772 juta ton pada tahun 2025.

Lebaran, Saatnya Dulang Cuan dari Saham Supermarket dan Minimarket
| Minggu, 22 Maret 2026 | 14:00 WIB

Lebaran, Saatnya Dulang Cuan dari Saham Supermarket dan Minimarket

Sejak awal puasa, biasanya emiten ritel supermarket dan minimarket isi stok berlipat untuk antisipasi kenaikan permintaan masyarakat.

Simak 5 Produk Reksadana Saham Syariah Terbaik di Awal Tahun Ini
| Minggu, 22 Maret 2026 | 12:00 WIB

Simak 5 Produk Reksadana Saham Syariah Terbaik di Awal Tahun Ini

Reksadana saham syariah tak sekadar menawarkan peluang pertumbuhan yang solid, melainkan juga menggaransi ketenangan batin.

Permintaan Ramadan dan Lebaran Jadi Pelecut Kinerja JPFA di Kuartal I
| Minggu, 22 Maret 2026 | 11:00 WIB

Permintaan Ramadan dan Lebaran Jadi Pelecut Kinerja JPFA di Kuartal I

Head of Reseach Retail MNC Sekuritas menyampaikan momentum Ramadan dan Lebaran memang menjadi katalis positif bagi emiten perunggasan.

Agar Belanja Kecantikan Tak Mengganggu Anggaran
| Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

Agar Belanja Kecantikan Tak Mengganggu Anggaran

Penggunaan produk kecantikan sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian orang. Yuk, simak cara mengelola anggarannya!

INDEKS BERITA

Terpopuler