KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda PT Freeport Indonesia (PTFI) dan perusahaan tembaga lainnya hingga 31 Desember 2024.
Hal ini tertuang dalam aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Beleid itu ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Mei 2024, dan berlaku efektif 1 Juni 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.