Freeport Indonesia Mengantongi Kuota Ekspor 900.000 Ton
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda PT Freeport Indonesia (PTFI) dan perusahaan tembaga lainnya hingga 31 Desember 2024.
Hal ini tertuang dalam aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Beleid itu ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Mei 2024, dan berlaku efektif 1 Juni 2024.
