Freeport Tak Dimungkinkan Dapat Perpanjangan Izin Lagi Setelah Tahun 2041
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah buka-bukaan soal rumor rencana pemberian perpanjangan izin kepada PT Freeport Indonesia setelah 2041. Sejatinya, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport akan habis pada 2041, tetapi ada wacana mereka akan mendapatkan perpanjangan setelah 2041. Pemberian izin itu disebut-sebut akan diberikan sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir pada 2024.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menegaskan, perpanjangan kontrak Freeport Indonesia harus sesuai mekanisme dan kepentingan bangsa.
