Berita Pertambangan

Freeport Tak Dimungkinkan Dapat Perpanjangan Izin Lagi Setelah Tahun 2041

Jumat, 14 Oktober 2022 | 11:20 WIB
Freeport Tak Dimungkinkan Dapat Perpanjangan Izin Lagi Setelah Tahun 2041

ILUSTRASI. Presiden Jokowi mengunjungi?penambangan bawah tanah yang terletak di Grasberg Block Cave milik?PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (1/9/2022).

Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Muhammad Julian | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah buka-bukaan soal rumor rencana pemberian perpanjangan izin kepada PT Freeport Indonesia setelah 2041. Sejatinya, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport akan habis pada 2041, tetapi ada wacana mereka akan mendapatkan perpanjangan setelah 2041. Pemberian izin itu disebut-sebut akan diberikan sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir pada 2024.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menegaskan, perpanjangan kontrak Freeport Indonesia harus sesuai mekanisme dan kepentingan bangsa.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru