G7 Sepakati Tarif Pajak Global Minimal, Raksasa Teknologi Bersiap Bayar Lebih Mahal

Senin, 07 Juni 2021 | 10:12 WIB
G7 Sepakati Tarif Pajak Global Minimal, Raksasa Teknologi Bersiap Bayar Lebih Mahal
[ILUSTRASI. Para peserta KTT menteri keuangan negara G7 di Lancaster House, London, Inggris, Sabtu (5/6/2021). REUTERS/Henry Nicholls/Pool]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - LONDON. Negara-negara yang tergabung dalam kelompok ekonomi makmur, Sabtu (5/7) menyepakati pemberlakuan tarif pajak perusahaan global minimum, sebesar 15%. Kesepakatan ini menjadi jalan bagi negara-negara anggota G7 untuk mengantongi penerimaan pajak lebih besar dari perusahaan multinasional, semacam Amazon dan Google.

Aturan ini memungkinkan Amerika Serikat (AS), Inggris, dan negara-negara kaya lain, yang tengah kesulitan likuiditas akibat pandemi Covid-19, mengantongi tambahan penerimaan pajak hingga ratusan miliar dollar AS. Kesepakatan itu memangkas insentif bagi perusahaan-perusahaan raksasa mereka untuk mengalihkan keuntungan mereka ke surga lepas pantai dengan pajak rendah.

"Para menteri keuangan G7 telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk mereformasi sistem pajak global agar sesuai dengan era digital global," kata Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak setelah memimpin pertemuan selama dua hari.  Pertemuan yang berlangsung di sebuah rumah megah abad ke-19 di dekat Istana Buckingham di pusat kota London itu, merupakan ajang pertama para menteri keuangan bertemu tatap muka sejak awal pandemi.

Baca Juga: Inggris mengajak dunia untuk selesaikan vaksinasi Covid-19 global pada 2022

Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan "komitmen yang signifikan dan belum pernah terjadi sebelumnya" akan mengakhiri apa yang dia sebut perlombaan ke bawah dalam perpajakan global. Proses pembahasan kesepakatan itu sendiri telah berlangsung delapan tahun, dan sempat terhenti.

Proses pembahasan kesepakatan yang telah berumur delapan tahun sempat terhenti. Negosiasi kembali meluncur setelah mendapat dorongan dari Pemerintah AS di bawah Presiden Joe Biden. Itu sebabnya, Yellen melihat pertemuan G7 sebagai awal dari kembalinya multilateralisme AS di bawah Biden.

Posisi administrasi AS terkini kontras dengan pendekatan Presiden AS Donald Trump, yang mengasingkan banyak sekutu AS. "Apa yang saya lihat selama saya di G7 ini adalah kolaborasi yang mendalam dan keinginan untuk mengoordinasikan dan mengatasi masalah global yang jauh lebih luas," katanya.

Baca Juga: Pemerintah bakal revisi UU Tata Cara Perpajakan, ini kata pengamat pajak

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan kesepakatan itu adalah "berita buruk bagi surga pajak di seluruh dunia.” Rezim pajak internasional yang kini berlaku merupakan warisan dari aturan yang disusun di tahun 1920-an. Tak heran, aturan itu memiliki banyak celah yang bisa dimanfaatkan raksasa teknologi multinasional yang menjual layanan dari jarak jauh dan mengaitkan sebagian besar keuntungan mereka dengan kekayaan intelektual yang diadakan di yurisdiksi pajak rendah.

Facebook, salah satu perusahaan yang menjadi target rezim pajak global yang baru, memperkirakan harus membayar lebih banyak pajak, di lebih banyak negara. “Kami ingin proses reformasi pajak internasional berhasil dan menyadari ini bisa berarti Facebook membayar lebih banyak pajak, dan di tempat yang berbeda,” ujar Nick Clegg, wakil presiden Facebook untuk urusan global dan mantan wakil perdana menteri Inggris.

Negara-negara Eropa khawatir, Amazon yang memiliki margin keuntungan lebih rendah daripada kebanyakan perusahaan teknologi, masih mampu meloloskan diri dari jerat yang dipasang rezim pajak global terbaru. Namun Yellen optimistis, Amazon akan turut masuk dalam daftar perusahaan yang harus mengikuti aturan pajak minimum.

Yellen juga mengatakan negara-negara Eropa harus menghapus pajak layanan digital yang saat ini berlaku. Pemerintah AS menilai aturan itu akan memberatkan entitas bisnis asal AS saat aturan global baru mulai berlaku. “Ada kesepakatan luas bahwa kedua hal ini berjalan beriringan,” katanya.

Rincian ketentuan kunci masih harus dinegosiasikan selama beberapa bulan mendatang. Kesepakatan yang diambil pada Sabtu kemarin menyatakan hanya "perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan" yang akan terpengaruh.

Bagaimana pendapatan pajak akan dibagi juga belum final. Setiap kesepakatan di antara negara G7 harus melewati Kongres AS untuk dinyatakan berlaku di Negeri Paman Sam.

Sejumlah pihak menilai kesepakatan historis itu belum memadai. Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan dia akan mendorong tarif pajak minimum yang lebih tinggi, dan menyebut 15% sebagai titik awal.

Baca Juga: Masukan pelaku usaha dan DPR untuk pemerintah dalam menangkap peluang investasi

Beberapa kelompok kampanye juga mengutuk apa yang mereka lihat sebagai kurangnya ambisi. “Mereka menetapkan standar yang sangat rendah sehingga perusahaan bisa saja melangkahinya,” kata kepala kebijakan ketidaksetaraan Oxfam, Max Lawson.

Tetapi menteri keuangan Irlandia Paschal Donohoe, yang negaranya berpotensi terkena dampak karena tarif pajak 12,5%, mengatakan setiap kesepakatan global juga perlu mempertimbangkan negara-negara yang lebih kecil.

G7 mencakup Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Inggris, Prancis, Italia, dan Kanada.

Selanjutnya: Catat! Perusahaan yang merugi bakal membayar PPh minimum 1%

 

Bagikan

Berita Terbaru

Usai Libur Natal, Cek Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham untuk Jumat (27/12)
| Kamis, 26 Desember 2024 | 19:30 WIB

Usai Libur Natal, Cek Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham untuk Jumat (27/12)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun di perdagangan terakhir sebelum libur Natal dan cuti bersama.

Rupee India Longsor, Sempat Capai Titik Terendah Sepanjang Masa
| Kamis, 26 Desember 2024 | 17:38 WIB

Rupee India Longsor, Sempat Capai Titik Terendah Sepanjang Masa

Rupee India makin melemah tertekan dolar AS yang kuat dan permintaan dolar akhir bulan dari para importir.

Tinggal 3 Hari Perdagangan, Begini Proyeksi IHSG hingga Akhir Tahun
| Kamis, 26 Desember 2024 | 17:25 WIB

Tinggal 3 Hari Perdagangan, Begini Proyeksi IHSG hingga Akhir Tahun

Selasa (24/12), IHSG melemah 0,43% atau 30,7 poin ke 7.065,75 pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Daftar 20 BPR dan BPRS yang Izinnya Dicabut OJK Sejak Awal 2024
| Kamis, 26 Desember 2024 | 16:42 WIB

Daftar 20 BPR dan BPRS yang Izinnya Dicabut OJK Sejak Awal 2024

Ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK  menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen. 

 Hanya Separuh IPO Tahun 2024 yang Harganya Masih Positif, 7 Saham Naik Tripel Digit
| Kamis, 26 Desember 2024 | 14:03 WIB

Hanya Separuh IPO Tahun 2024 yang Harganya Masih Positif, 7 Saham Naik Tripel Digit

Bursa Efek Indonesia (BEI) kedatangan 41 emiten baru yang mencatatkan saham di sepanjang tahun 2024.

Darwin Cyril Jual 52,14 Juta Saham Daya Intiguna Yasa (MDIY), Dapat Dana Segar Segini
| Kamis, 26 Desember 2024 | 13:22 WIB

Darwin Cyril Jual 52,14 Juta Saham Daya Intiguna Yasa (MDIY), Dapat Dana Segar Segini

Komisaris PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) Darwin Cyril Noerhadi menjual porsi kepemilikan sahamnya di MDIY.

Beli Emas Antam 3 Bulan Lalu Masih Rugi Kalau Dijual, Intip Perhitungan Rincinya
| Kamis, 26 Desember 2024 | 11:31 WIB

Beli Emas Antam 3 Bulan Lalu Masih Rugi Kalau Dijual, Intip Perhitungan Rincinya

Harga emas batangan bersertifikat di Logam Mulia milik Aneka Tambang stabil di harga Rp 1.520.000 per gram pada Kamis (26/12).

Membandingkan Miliarder Dunia Saat Ini dengan Tahun 2000, Ini Hasilnya
| Kamis, 26 Desember 2024 | 10:35 WIB

Membandingkan Miliarder Dunia Saat Ini dengan Tahun 2000, Ini Hasilnya

Jika membandingkan daftar nama orang terkaya di planet Bumi saat ini dengan seperempat abad yang lalu, hasilnya sungguh mengejutkan.

Harga Emas Spot Sudah Melejit 27% Tahun Ini, Masih Bisa Naik Lagi?
| Kamis, 26 Desember 2024 | 10:32 WIB

Harga Emas Spot Sudah Melejit 27% Tahun Ini, Masih Bisa Naik Lagi?

Harga emas naik pada Kamis (26/12), didorong oleh sedikit pelemahan dolar Amerika Serikat (AS) dan ketegangan geopolitik.

Sudah Tahap Praimplementasi, Sistem Pajak Canggih Coretax Meluncur Januari 2025
| Kamis, 26 Desember 2024 | 10:18 WIB

Sudah Tahap Praimplementasi, Sistem Pajak Canggih Coretax Meluncur Januari 2025

Sistem pajak modern atau Coretax system bakal meluncur awal tahun 2025. Saat ini sudah masuk tahap praimplementasi.

INDEKS BERITA

Terpopuler