Berita Saham

Gagal Bayar Obligasi, ZINC Disuspensi

Jumat, 22 Desember 2023 | 06:15 WIB
Gagal Bayar Obligasi, ZINC Disuspensi

ILUSTRASI. Area pemurnian (smelter) timbal yang berada di bawah pengoperasian PT Kapuas Prima Citra, anak usaha Kapuas Prima Coal.

Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan  saham PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC).

Ini lantaran ZINC menunda pembayaran pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 (ZINC01E). Harusnya, pembayaran pokok obligasi tersebut jatuh tempo pada 21 Desember 2023.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru