Gagal Membangun Hunian Berimbang, Pengembang Wajib Setor Bayaran
Selasa, 24 November 2020 | 07:59 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/10/2020). KONTAN/Baihaki
Reporter: Abdul Basith Bardan
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi bakal ada aturan main baru bagi pengembang perumahan. Ini efek dari lahirnya Undang-Undang (UU) No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk mempercepat pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, UU Cipta Kerja Bab IX A Pasal 117A ayat (1) memerintahkan pemerintah pusat untuk membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.