Gagal Membangun Hunian Berimbang, Pengembang Wajib Setor Bayaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi bakal ada aturan main baru bagi pengembang perumahan. Ini efek dari lahirnya Undang-Undang (UU) No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk mempercepat pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, UU Cipta Kerja Bab IX A Pasal 117A ayat (1) memerintahkan pemerintah pusat untuk membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
