ILUSTRASI. Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/10/2020). KONTAN/Baihaki
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi bakal ada aturan main baru bagi pengembang perumahan. Ini efek dari lahirnya Undang-Undang (UU) No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk mempercepat pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, UU Cipta Kerja Bab IX A Pasal 117A ayat (1) memerintahkan pemerintah pusat untuk membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).