KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen otomotif merespons positif penyederhanaan regulasi kepabeanan untuk ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh atau completely built up (CBU). Beleid yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-01/BC/2019 itu diakui bakal menggairahkan ekspor kendaraan.
Director Administration, Corporate and External Affairs PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam menjelaskan, aturan tersebut berdampak positif bagi TMMIN. "Ini bisa membantu meningkatkan daya saing otomotif khususnya biaya logistik," ungkap Bob kepada KONTAN, Rabu (13/2).
Tahun ini, volume ekspor CBU merek Toyota ditargetkan menanjak hingga 5% dibandingkan realisasi sepanjang tahun lalu yang mencapai 206.600 unit. Sekarang, studi-studi untuk mempelajari destinasi ekspor baru, termasuk ke Australia, masih terus dilakukan oleh Toyota.
Di waktu yang sama, TMMIN juga berupaya fokus untuk menjaga kestabilan performa ekspor pada negara tujuan baru yang diraih pada tahun 2018. "Negara yang kami incar adalah Amerika Latin seperti Panama. Sedangkan di Afrika, Toyota akan melanjutkan penetrasi ke negara yang baru saja dimasuki pada tahun 2018 seperti Maroko," tambah Bob.
Kelak, semua kendaraan CBU yang diekspor ke berbagai negara tersebut merupakan produksi lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 75% hingga 94%. Sampai saat ini setidaknya sudah lebih dari 80 negara di kawasan Asia, Afrika, Amerika Latin, Karibia dan Timur Tengah yang menjadi tujuan ekspor Toyota.
Asal tahu saja, sepanjang tahun lalu, total pengapalan CBU bermerek Toyota berhasil menembus angka 206.600 unit atau tumbuh 4% dari pencapaian tahun 2017 yang berjumlah 199.600 unit. Model sport utility vehicle (SUV) Fortuner masih menjadi penyumbang terbesar ekspor CBU Toyota dengan volume sebanyak 52.600 unit atau sekitar 25% dari total ekspor CBU Toyota.
Presiden Direktur PT Hyundai Mobil Indonesia, Mukiat Sutikno juga bilang, seharusnya beleid baru itu bisa membantu ekspor produk otomotif Indonesia. Namun saat ini, kata Mukiat, memang belum berdampak lantaran Hyundai di Indonesia lebih banyak ekspor kendaraan yang dirakit secara terurai atau completely knock down (CKD).
Sedangkan aturan simplifikasi ekspor lebih untuk kendaraan ekspor utuh atau CBU. "Tapi saya yakin dengan rencana investasi Hyundai Motor Company (HMC) di Indonesia, maka aturan simplifikasi tersebut akan berpengaruh besar terhadap ekspor Hyundai," ujar Mukiat kepada KONTAN, kemarin.
Saat ini Hyundai baru mengekspor CKD kendaraan Hyundai H-1. Tahun ini ditargetkan ekspor meningkat 15% dibandingkan 2018 menjadi 3.300 hingga 3.500 unit.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto menyambut baik aturan itu. Hal itu akan mendukung rantai pasok (supply chain) industri otomotif. Namun dari peningkatan ekspor, dia belum bisa berbicara banyak.