KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali unjuk gigi di awal tahun ini. Lembaga anti rasuah ini menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah yakni Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
Penangkapan Abdul Gafur Mas’ud hanya berselang beberapa pekan setelah di awal tahun KPK meringkus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy.
Modus korupsi kepala daerah ini sejatinya tidak ada yang baru. Korupsi bagi daerah yang agak kaya atau punya alokasi belanja besar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak akan lepas dari pengadaan barang dan jasa.
Sementara kalau daerah itu relatif miskin pendapatan biasanya tindak korupsi berkutat pada upeti bagi calon pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten, kota ataupun provinsi.
Sementara bagi aparatur sipil daerah miskin, korupsi tak jauh dari penggelembungan anggaran perjalanan dinas, saat tidak ada lagi atau tidak bisa mengutil dari anggaran pengadaan barang dan jasa mapun proses perizinan di daerah.
KPK juga sudah paham betul dan memetakan dengan detail daerah, maupun instansi mana saja yang masih berperilaku "udik dalam pidana korupsi seperti ini.
Ini tergambar dari Survei Penilaian Integritas (SPI) tersebut melibatkan sebanyak 640 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan total responden mencapai 255.010 responden baik dari aparatur sipil, pengguna jasa atau layanan, juga profesional.
Karena OTT terhadap Bupati Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud dan Wali Kota Rahmat Effendy jelas tidak mengagetkan. Berdasarkan catatan hasil survei SPI KPK yang dipublikasikan akhir 2021 lalu Kabupaten Penajam Paser Utara hanya mendapatkan nilai 66,18 poin, sementara Kota Bekasi 75,38 poin dai total poin berintegritas tinggi 100.
Dari 504 kabupaten kota yang turut dalam survei KPK, hanya 24 kota yang mendapatkan penilaian berintegritas tinggi dengan angka di atas 80 poin. Sedangkan mayoritas adalah medioker yang rawan korupsi dan sebagian berintegritas buruk.
Gambaran ini menunjukkan bahwa OTT hanya soal waktu, apabila kelakuan kepala daerah dan ASN tetap korup. OTT juga bukan sebuah prestasi karena KPK tak perlu berkeringat hanya untuk mengungkap kasus-kasus receh yang hanya menarik buat tontonan sesaat.
Tantangan lebih berat dalam pemberantasan korupsi adalah melawan trading in influence, dari cukong kepada pembuat kebijakan, untuk mencetak aturan demi mendukung langgengnya oligarki.