Reporter: Francisca Bertha Vistika | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Bagi mereka yang bekerja pada orang lain, baik di sektor informal maupun formal, pasti selalu mengharap ada kenaikan gaji. Harapan itu muncul, karena ingin hidup lebih sejahtera dan semua kebutuhan terpenuhi. Pemerintah juga telah mengakomodasi penyesuaian gaji dengan biaya kebutuhan ini.
Beberapa pekan lalu, semua pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Dari daftar upah minimum provinsi, tampak bahwa tidak ada lagi UMP di bawah Rp 2 juta. UMP merupakan sumber pendapatan rumah tangga. Upah naik maka pendapatan rumah tangga juga bertambah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.