KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain memasukkan ketentuan soal transportasi daring (online), beleid ini juga akan dimanfaatkan untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor transportasi darat.
Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo bilang, ada beberapa potensi PNBP yang bisa dioptimalkan bila UU 22/2009 ini direvisi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan