KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain memasukkan ketentuan soal transportasi daring (online), beleid ini juga akan dimanfaatkan untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor transportasi darat.
Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo bilang, ada beberapa potensi PNBP yang bisa dioptimalkan bila UU 22/2009 ini direvisi.
