Gambut dan Mangrove
Dalam rapat terbatas bersama akademisi dan pakar lingkungan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 September 2026, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang langsung berada di bawah Presiden.
Dengan terbentuknya BPGMN, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang berada di bawah Kementerian Kehutanan resmi dibubarkan. Tujuan pembentukan BPGMN antara lain untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Meskipun karhutla hanya berlaku untuk lahan gambut, bukan lahan mangrove yang sepanjang tahun tergenang air. Lahan gambut pun sebagian besar juga tergenang air hingga tidak rentan terhadap karhutla. Lahan gambut yang rentan karhutla berada di kawasan pedalaman yang bukan bagian dari hutan pasang surut.
