KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan perkara mudah bagi para nasabah korban kasus polis palsu PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (MISG Life) mendapatkan kembali dananya. Meski nasabah telah mengantongi kemenangan atas dua gugatan perdata di Pengadilan Negeri Manado, namun MISG Life dan Swita Glorite Supit melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya banding.
Dua perkara tersebut tercatat dengan nomor 54/Pdt.G/2022/PN Mnd dan 61/Pdt.G/2022/PN Mnd. Majelis hakim pada kedua perkara itu, telah memutuskan MISG Life, Swita dan Veike Alma Angelique Wakary membayar kerugian nasabah secara tanggung renteng. Perkara tersebut pun kini ditangani Pengadilan Tinggi Manado.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.