KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan perkara mudah bagi para nasabah korban kasus polis palsu PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (MISG Life) mendapatkan kembali dananya. Meski nasabah telah mengantongi kemenangan atas dua gugatan perdata di Pengadilan Negeri Manado, namun MISG Life dan Swita Glorite Supit melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya banding.
Dua perkara tersebut tercatat dengan nomor 54/Pdt.G/2022/PN Mnd dan 61/Pdt.G/2022/PN Mnd. Majelis hakim pada kedua perkara itu, telah memutuskan MISG Life, Swita dan Veike Alma Angelique Wakary membayar kerugian nasabah secara tanggung renteng. Perkara tersebut pun kini ditangani Pengadilan Tinggi Manado.
