ILUSTRASI. Produsen Susu Sapi
Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan tarif bea masuk impor produk susu dan olahan susu dari Uni Eropa sebesar 20%-25%. Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) menolak rencana itu.
Pengenaan tarif bea masuk berpotensi menaikkan harga karena membatasi alternatif produk di pasar. "Sebaiknya pemerintah mencari alternatif lain yang lebih baik," kata Adhi S. Lukman, Ketua Umum GAPMMI, kepada KONTAN, Senin (19/8).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.