KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus dalam sorotan menyusul pengumuman perpanjangan pembayaran atau roll over produk asuransi dari Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) dan Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance).
Sontak kondisi memantik perhatian publik. Pasalnya aneka kasus gagal bayar yang terjadi belakangan umumnya menjanjikan produk dengan garansi imbal hasil atau fixed return.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.