Garuda Indonesia (GIAA) Digugat Pailit di Australia, Oleh Aercap Ireland Limited
Minggu, 18 Juli 2021 | 07:47 WIB
ILUSTRASI. Pekerja Garuda Maintenance Facility (GMF) menyemprotkan cairan disinfektan pada bagian pesawat Garuda Indonesia di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak kunjung membayar sewa pesawat, Aercap Ireland Limited (Aercap) mengajukan gugatan kepailitan terhadap PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Aercap merupakan lessor, yang menyewakan armada pesawatnya kepada Garuda Indonesia.
Aercap mengajukan gugatan pailit tersebut pada 4 Juni 2021 di Supreme Court negara bagian New South Wales, Australia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.