ILUSTRASI. Pesawat Garuda Indonesia memasuki area apron saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (9/4/2021). ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lolos dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT My Indo Airlines, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kini harus menghadapi permohonan PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo yang dahulu bernama PT Mitra Buana Komputindo. Permohonan PKPU yang diajukan Mitra Buana Koorporindo pada Jumat (22/10) itu, terkait utang senilai Rp 4,78 miliar.
Permohonan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo tersebut, terdaftar dengan nomor perkara Permohonan dengan nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Asal tahu saja, dalam berkas permohonan PKPU Garuda Indonesia oleh My Indo Airlines, nama Mitra Buana Koorporindo juga disebutkan bersama tujuh kreditur lainnya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.