Garuda Indonesia (GIAA) Pelajari Permohonan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah lolos dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT My Indo Airlines, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kini harus menghadapi PKPU yang dimohonkan PT Mitra Buana Koorporindo. Pihak Garuda Indonesia menyatakan telah menerima surat pemberitahuan permohonan PKPU tersebut dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (26/10).
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya menyatakan pihaknya akan mempelajari permohonan PKPU tersebut bersama konsultan yang telah ditunjuk.
