Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah lolos dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT My Indo Airlines, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kini harus menghadapi PKPU yang dimohonkan PT Mitra Buana Koorporindo. Pihak Garuda Indonesia menyatakan telah menerima surat pemberitahuan permohonan PKPU tersebut dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (26/10).
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya menyatakan pihaknya akan mempelajari permohonan PKPU tersebut bersama konsultan yang telah ditunjuk.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.