Garuda Indonesia (GIAA) Pelajari Permohonan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah lolos dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT My Indo Airlines, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kini harus menghadapi PKPU yang dimohonkan PT Mitra Buana Koorporindo. Pihak Garuda Indonesia menyatakan telah menerima surat pemberitahuan permohonan PKPU tersebut dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (26/10).
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya menyatakan pihaknya akan mempelajari permohonan PKPU tersebut bersama konsultan yang telah ditunjuk.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.