ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau
Reporter: Ahmad Ghifari, Ferrika Sari, Maizal Walfajri | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Yang terbaru dari hasil penyidikan adalah semakin bertambahnya nilai kerugian negara akibat kasus Jiwasraya.
Kejaksaan memperkirakan, kerugian negara mencapai Rp 17 triliun. "Saat ini sudah di atas Rp 13,7 triliun. Perkiraan kemungkinan sekitar Rp 17 triliun, tapi untuk pastinya ada di hitungan BPK, dia akan berkembang terus nanti," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, Jumat (14/2). Sebelumnya Kejaksaan memang menyebutkan kerugian negara dari kasus Jiwasraya mencapai Rp 13,7 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.