Berita

Gawat, Upah Buruh Terancam Dipotong 25%

Kamis, 16 Maret 2023 | 05:10 WIB
Gawat, Upah Buruh Terancam Dipotong 25%

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik seputar upah buruh kembali mencuat. Kali ini, pemicunya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dengan dalih agar tidak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), pasal 8 beleid tersebut membolehkan perusahaan manufaktur berorientasi ekspor yang terdampak resesi global, membayar upah kepada para pekerjanya minimal 75% dari upah yang biasa diterima. Artinya, beleid itu mengizinkan pemotongan upah buruh 25%.

Terbaru
IHSG
6.691,61
1.20%
79,12
LQ45
929,99
1.58%
14,42
USD/IDR
15.372
0,05
EMAS
1.084.000
0,09%