KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik seputar upah buruh kembali mencuat. Kali ini, pemicunya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Dengan dalih agar tidak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), pasal 8 beleid tersebut membolehkan perusahaan manufaktur berorientasi ekspor yang terdampak resesi global, membayar upah kepada para pekerjanya minimal 75% dari upah yang biasa diterima. Artinya, beleid itu mengizinkan pemotongan upah buruh 25%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.