Geliat Ekonomi dari Legalnya Sumur Minyak Rakyat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil terobosan dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong ekonomi lokal dengan mempercepat legalisasi sumur minyak rakyat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak rakyat.
Menurut Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, regulasi ini adalah harapan baru bagi ribuan warga di daerah penghasil minyak untuk berpartisipasi secara legal dalam kegiatan migas yang selama ini berjalan di bawah radar.
