Geliat Ekonomi dari Legalnya Sumur Minyak Rakyat
 
                        KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil terobosan dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong ekonomi lokal dengan mempercepat legalisasi sumur minyak rakyat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak rakyat.
Menurut Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, regulasi ini adalah harapan baru bagi ribuan warga di daerah penghasil minyak untuk berpartisipasi secara legal dalam kegiatan migas yang selama ini berjalan di bawah radar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan


 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                    