Gesekan Kartu Kredit Bakal Kian Kencang

Sabtu, 28 Mei 2022 | 05:25 WIB
Gesekan Kartu Kredit Bakal Kian Kencang
[]
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang relaksasi kartu kredit hingga akhir tahun nanti. Walhasil, bisnis ini bisa menjulang.

Misalnya Bank Bank Rakyat Indonesia (BRI)  mencatat, 53% nasabah memanfaatkan salah satu relaksasi. Yaitu kebijakan minimum pembayaran sebesar 5% dari tagihan. Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto menyatakan dukungan perpanjangan kebijakan BI demi mendukung pemulihan ekonomi.

Hingga April lalu, pertumbuhan outstanding kartu kredit BRI meningkat 14% secara tahunan. "Peningkatan volume transaksi tersebut dari transaksi groceries, fesyen, healthcare dan gadget & elektronik," ujarnya Jumat (27/5).

Bisnis kartu kredit juga akan terbantu dengan peningkatan mobilitas masyarakat. Tak jauh berbeda, General Manager Divisi Bisnis Kartu BNI Grace Situmeang menyatakan relaksasi kebijakan kartu kredit untuk meningkatkan pembiayaan kredit guna mendorong kembali pertumbuhan ekonomi.

Hingga kuartal pertama 2022, nasabah kartu kredit yang memanfaatkan relaksasi keterlambatan pembayaran sekitar 8%. "Kondisi ini diharapkan membaik sehingga pertumbuhan volume transaksi kartu kredit di atas 5% yoy," ujar Grace.

Kualitas aset kartu kredit BNI di tahun 2022 terus membaik. Non performing loan (NPL)  per April 2022 di bawah 2% dan tetap terjaga di bawah 1,5%.            

Bagikan

Berita Terbaru

Trafik Naik, Kinerja Jasa Marga (JSMR) Berpeluang Membaik
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:40 WIB

Trafik Naik, Kinerja Jasa Marga (JSMR) Berpeluang Membaik

Trafik jalan tol PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bakal lebih ramai, sehingga bisa memoles kinerja JSMR

Cermat Memilih Saham Selera Pasar
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:37 WIB

Cermat Memilih Saham Selera Pasar

Saham BUMI, DEWA, GOTO, hingga BKSL menjadi saham dengan volume perdagangan saham terbesar tahun ini

Bea Keluar Berlaku, Emiten Emas Masih Bisa Berkilau
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:34 WIB

Bea Keluar Berlaku, Emiten Emas Masih Bisa Berkilau

Pemerintah resmi menetapkan pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor seperti emas, akan menjadi sentimen bagi pergerakan harga emiten emas

Efisiensi agar Kinerja Perusahaan Gas Negara (PGAS) Makin Berisi
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:30 WIB

Efisiensi agar Kinerja Perusahaan Gas Negara (PGAS) Makin Berisi

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) perlu mempercepat proyek strategis agar mengangkat kinerja fundamental ke depan

Pelototi Rasio NPL Tinggi di Bank Daerah
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:30 WIB

Pelototi Rasio NPL Tinggi di Bank Daerah

Kualitas aset BPD perlu terus dicermati, di tengah berbagai kasus hukum yang membelit sejumlah BPD, terutama terkait pemberian kredit fiktif. ​

Waskita Beton Precast (WSBP) Targetkan Kontrak Baru Rp 2,6 Triliun di 2026
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:15 WIB

Waskita Beton Precast (WSBP) Targetkan Kontrak Baru Rp 2,6 Triliun di 2026

Hingga November 2025, segmen precast menjadi kontributor utama kontrak baru dengan total Rp 559 miliar atau sebesar 41,15% dari kontrak baru.

Valuasi Murah Saham Superbank Bisa Menekan Saham Perbankan Digital
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:13 WIB

Valuasi Murah Saham Superbank Bisa Menekan Saham Perbankan Digital

Memasuki masa penawaran umum saham perdana PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA), sentimen terhadap saham bank digital melemah. ​

Window Dressing 12.12
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:10 WIB

Window Dressing 12.12

Masalahnya, saat dompet cekak seperti sekarang, orang cenderung mengejar diskon lewat paylater, beli sekarang, bayar nanti.

Rupiah diproyeksi Masih Tertekan pada Kamis (10/12)
| Kamis, 11 Desember 2025 | 06:00 WIB

Rupiah diproyeksi Masih Tertekan pada Kamis (10/12)

Nilai tukar rupiah di pasar spot melemah 0,07% secara harian ke level Rp 16.688 per dolar AS pada Rabu (10/12/)

Perlu Aturan Upah Yang Berkelanjutan
| Kamis, 11 Desember 2025 | 05:35 WIB

Perlu Aturan Upah Yang Berkelanjutan

Aturan penentuan upah  minimum provinsi (UMP) harus sudah mengikuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

INDEKS BERITA

Terpopuler