Reporter: Titis Nurdiana, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja cepat. Pasalnya, banyak perubahan akan terjadi, jika rencana penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) perusahaan hasil merger decacorn Gojek dan unicorn Tokopedia (GoTo) pada kuartal II-2021 terjadi. Salah satu yang paling mendasar adalah aturan mengenai pihak pengendali emiten di Indonesia.
Pandu Patria Sjahrir (Pandu Sjahrir) Komisaris BEI mengatakan, sudah menjadi kultur di Indonesia selalu menyebutkan pihak pengendali emiten. Merujuk Pasal 85 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 yang baru diundangkan 22 Februari lalu, dinyatakan bahwa perusahaan terbuka wajib menetapkan pihak yang menjadi pengendali perusahaan tersebut dan melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.