Gojek-Tokopedia (GoTo) akan IPO, Aturan tentang Pengendali Perusahaan Bisa Berubah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja cepat. Pasalnya, banyak perubahan akan terjadi, jika rencana penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) perusahaan hasil merger decacorn Gojek dan unicorn Tokopedia (GoTo) pada kuartal II-2021 terjadi. Salah satu yang paling mendasar adalah aturan mengenai pihak pengendali emiten di Indonesia.
Pandu Patria Sjahrir (Pandu Sjahrir) Komisaris BEI mengatakan, sudah menjadi kultur di Indonesia selalu menyebutkan pihak pengendali emiten. Merujuk Pasal 85 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 yang baru diundangkan 22 Februari lalu, dinyatakan bahwa perusahaan terbuka wajib menetapkan pihak yang menjadi pengendali perusahaan tersebut dan melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan