Google Menolak Tuduhan Monopoli Alat Pembayaran

Rabu, 17 Juli 2024 | 07:25 WIB
Google Menolak Tuduhan Monopoli Alat Pembayaran
[ILUSTRASI. Seorang pria berjalan melewati logo Google di depan gedung perkantoran di Zurich, Swiss, Rabu (1/7/2020). REUTERS/Arnd Wiegmann]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Google LLC menolak laporan dugaan pelanggaran (LDP) dari investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) terkait penerapan Google Play Billing System (GPB).

Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Andalkan SPN untuk Hindari Duit Menumpuk
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:47 WIB

Andalkan SPN untuk Hindari Duit Menumpuk

Strategi ini dilakukan untuk mempercepat belanja pusat maupun daerah di awal tahun tanpa harus menumpuk anggaran di akhir tahun sebelumnya.

Perlu Revisi Skema Hitung PPh Karyawan
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:41 WIB

Perlu Revisi Skema Hitung PPh Karyawan

Ditjen Pajak akan mengevaluasi skema tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21                     

Konsumsi Mulai Meningkat, Ekonomi Bisa Melesat
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:35 WIB

Konsumsi Mulai Meningkat, Ekonomi Bisa Melesat

Aktivitas konsumsi masyarakat di awal kuartal keempat 2025 meningkat, setidaknya tergambar dari dua survei konsumen

Memperluas Jaringan Usaha, Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Akuisisi Saham PADA
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:28 WIB

Memperluas Jaringan Usaha, Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Akuisisi Saham PADA

Aksi korporasi ini dapat memperkuat posisi INET sebagai penyedia solusi digital dan layanan operasional terintegrasi. 

Emiten Ganti Usaha Demi Meraih Laba
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:20 WIB

Emiten Ganti Usaha Demi Meraih Laba

Beberapa emiten siap menambah dan mengubah kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

RUU BUMD Digodok, Independensi BPD Jadi Sorotan
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:15 WIB

RUU BUMD Digodok, Independensi BPD Jadi Sorotan

Pemerintah berencana meningkatkan status regulasi BUMD dari Peraturan Pemerintah (PP) menjadi Undang-Undang (UU).​

Rupiah Menanti Arah Kebijakan Bank Sentral
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:15 WIB

Rupiah Menanti Arah Kebijakan Bank Sentral

Rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di tengah sentimen risk off di pasar ekuitas domestik.

Perkuat Modal Usaha, Bayan Resources (BYAN) Amandemen Fasilitas Kredit
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:13 WIB

Perkuat Modal Usaha, Bayan Resources (BYAN) Amandemen Fasilitas Kredit

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) melakukan penandatanganan amandemen atas perjanjian fasilitas perbankan dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). ​

Tanda-Tanda Perbaikan Kinerja Perbankan Mulai Muncul
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:10 WIB

Tanda-Tanda Perbaikan Kinerja Perbankan Mulai Muncul

Bank besar  yang mencatat penurunan laba secara tahunan, mulai menunjukkan perbaikan laba secara kuartalan.​

Jadi Pengendali Baru Geoprima Solusi (GPSO), PIMSF Menggelar Tender Wajib
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:06 WIB

Jadi Pengendali Baru Geoprima Solusi (GPSO), PIMSF Menggelar Tender Wajib

PT PIMSF Pulogadung  telah menetapkan harga penawaran Rp 436 per saham, lebih tinggi dari harga akuisisi dari pemegang lama Rp 66 per saham.​

INDEKS BERITA

Terpopuler