Gugatan CMNP ke BHIT Terkait NCD Senilai Rp 119 Triliun Masih Berlanjut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melayangkan gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan milik pengusaha tersebut, yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) sebesar Rp 119 triliun.
CMNP telah menyampaikan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dengan pihak tergugat yang menyebabkan kerugian terhadap perseroan.
