Gugatan CMNP ke BHIT Terkait NCD Senilai Rp 119 Triliun Masih Berlanjut

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melayangkan gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan milik pengusaha tersebut, yakni PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) sebesar Rp 119 triliun.
CMNP telah menyampaikan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dengan pihak tergugat yang menyebabkan kerugian terhadap perseroan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan