Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) berjalan, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari nasabah masih terus bergulir. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih mengumpulkan bukti-bukti dari pemohon maupun termohon.
Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life, Benny Wulur, mengungkapkan bahwa dalam persidangan yang digelar pada Selasa (14/2) ini, pihaknya telah memberikan bukti-bukti berupa kreditur jatuh tempo serta dukungan dari para nasabah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.