KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) berjalan, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari nasabah masih terus bergulir. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih mengumpulkan bukti-bukti dari pemohon maupun termohon.
Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life, Benny Wulur, mengungkapkan bahwa dalam persidangan yang digelar pada Selasa (14/2) ini, pihaknya telah memberikan bukti-bukti berupa kreditur jatuh tempo serta dukungan dari para nasabah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.