Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) berjalan, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari nasabah masih terus bergulir. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih mengumpulkan bukti-bukti dari pemohon maupun termohon.
Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life, Benny Wulur, mengungkapkan bahwa dalam persidangan yang digelar pada Selasa (14/2) ini, pihaknya telah memberikan bukti-bukti berupa kreditur jatuh tempo serta dukungan dari para nasabah.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG