KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, mata kembali tertuju pada Undang-Undang (UU) Kesehatan Omnibus, yang kini resmi ditetapkan sebagai UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.
Aturan ini awalnya memicu kontroversi terutama mengenai penghapusan mandatory spending atau pengeluaran wajib di sektor kesehatan yang sebelumnya sebesar 5% dari APBN serta 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.