KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, mata kembali tertuju pada Undang-Undang (UU) Kesehatan Omnibus, yang kini resmi ditetapkan sebagai UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.
Aturan ini awalnya memicu kontroversi terutama mengenai penghapusan mandatory spending atau pengeluaran wajib di sektor kesehatan yang sebelumnya sebesar 5% dari APBN serta 10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
