Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sejak 1 Februari 2026 memicu kekhawatiran soal layanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Tapi, pemerintah menegaskan, rumahsakit dilarang keras menolak semua pasien yang status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, sementara persoalan administrasi bisa diselesaikan kemudian. "Rumahsakit seharusnya tidak menolak pasien. Ditangani dulu, administrasinya bisa diproses. Pemerintah bertanggungjawab," tegasnya di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (5/2).
