Gula-Gula Diguyur ke Investor Ibu Kota Negara
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menebar sejumlah insentif pajak khusus di Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini untuk mengundang investor agar mau menanamkan modalnya di ibu kota negara yang baru tersebut.
Daftar gula-gula untuk investor tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani ini berlaku sejak diundangkan yakni pada 16 Mei 2024.
