ILUSTRASI. Pajak.
Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menebar sejumlah insentif pajak khusus di Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini untuk mengundang investor agar mau menanamkan modalnya di ibu kota negara yang baru tersebut.
Daftar gula-gula untuk investor tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani ini berlaku sejak diundangkan yakni pada 16 Mei 2024.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.