KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menebar sejumlah insentif pajak khusus di Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini untuk mengundang investor agar mau menanamkan modalnya di ibu kota negara yang baru tersebut.
Daftar gula-gula untuk investor tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara. Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani ini berlaku sejak diundangkan yakni pada 16 Mei 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.