KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tahun politik, tinggal selangkah lagi alokasi Dana Desa bakal melonjak drastis. Ini setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat mengusulkan kenaikan alokasi anggaran Dana Desa dari sebelumnya 10% menjadi 20% dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Kesepakatan itu diambil Baleg dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa. Selanjutnya, revisi UU Desa ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diusulkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.