KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tahun politik, tinggal selangkah lagi alokasi Dana Desa bakal melonjak drastis. Ini setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat mengusulkan kenaikan alokasi anggaran Dana Desa dari sebelumnya 10% menjadi 20% dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Kesepakatan itu diambil Baleg dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa. Selanjutnya, revisi UU Desa ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diusulkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR.
