KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok bank kecil mulai merasakan dampak likuiditas dari kebijakan Bank Indonesia (BI), yaitu normalisasi kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM).
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan penyesuaian secara bertahap GWM rupiah dan pemberian insentif GWM sejak 1 Maret sampai 15 Juli 2022 menyerap likuiditas perbankan sekitar Rp 219 triliun.
Kendati demikian, bank sentral mengklaim, penyerapan likuiditas tersebut tidak mengurangi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit kepada dunia usaha. Lantaran, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masih tinggi mencapai 29,99% per Juni 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.