Hak Tanah Lebih Lama Investor IKN

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menebar banyak insentif bagi para investor yang mau menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemberian insentif ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Pasal 2 beleid ini menyebutkan, pelaksanaan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Kawasan ini meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan sosial serta fasilitas komersial.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan