Hak Tanah Lebih Lama Investor IKN
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menebar banyak insentif bagi para investor yang mau menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemberian insentif ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Pasal 2 beleid ini menyebutkan, pelaksanaan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Kawasan ini meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan sosial serta fasilitas komersial.
