Hakim Bebaskan Samin Tan dari Dakwaan Menyuap Eni Saragih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan terdakwa Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dari dakwaan menyuap politisi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
Putusan majelis hakim pengadilan Tipikor ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Panji Surono pada sidang Senin (30/8).
