Hakim Bebaskan Samin Tan dari Dakwaan Menyuap Eni Saragih
Selasa, 31 Agustus 2021 | 07:20 WIB
Reporter: Syamsul Ashar, Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan terdakwa Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan MetalĀ dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dari dakwaan menyuap politisi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
Putusan majelis hakim pengadilan Tipikor ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Panji Surono pada sidang Senin (30/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.