Berita Ekonomi

Hakim Bebaskan Samin Tan dari Dakwaan Menyuap Eni Saragih

Selasa, 31 Agustus 2021 | 07:20 WIB
Hakim Bebaskan Samin Tan dari Dakwaan Menyuap Eni Saragih

Reporter: Syamsul Ashar, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan terdakwa Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan MetalĀ  dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dari dakwaan menyuap politisi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.

Putusan majelis hakim pengadilan Tipikor ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Panji Surono pada sidang Senin (30/8).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru