Hakim Bebaskan Samin Tan dari Dakwaan Menyuap Eni Saragih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan terdakwa Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dari dakwaan menyuap politisi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
Putusan majelis hakim pengadilan Tipikor ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Panji Surono pada sidang Senin (30/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan