Berita *Regulasi

Hampir Setahun Terlambat Melapor Akuisisi Kepada KPPU, Gojek Didenda Rp 3,3 Miliar

Jumat, 26 Maret 2021 | 05:49 WIB
Hampir Setahun Terlambat Melapor Akuisisi Kepada KPPU, Gojek Didenda Rp 3,3 Miliar

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar Rp 3,3 miliar. Pasalnya Gojek terlambat memberitahukan aksi akuisisi atas PT Global Loket Sejahtera (Loket) hingga 347 hari.

Dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan Kamis (25/3) di Kantor KPPU, Majelis Komisi dalam putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020, majelis komisi menyatakan Gojek melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 /2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru