Hapus Kredit Macet UMKM Rp 8,7 T, Erick Thohir: Kami Usul Minimal Berusia 5 Tahun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menghapus tagih kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di bank Himbara, sampai pada tahap menggodok peraturan. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) ini sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat.
Erick menandaskan, dasar hukum ini penting bagi bank bank BUMN guna mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian, sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan