Hapus Kredit Macet UMKM Rp 8,7 T, Erick Thohir: Kami Usul Minimal Berusia 5 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menghapus tagih kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di bank Himbara, sampai pada tahap menggodok peraturan. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) ini sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat.
Erick menandaskan, dasar hukum ini penting bagi bank bank BUMN guna mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian, sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
