KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan bank milik negara (Himbara) akan semakin leluasa melakukan penyelesaian terhadap kredit macet di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) berpotensi menyusut besar seiring dengan titik terang aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut, hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM bisa dilakukan maksimal Rp 5 miliar. Tahap pertama maksimal kredit macet yang bisa hapus buku dan hapus tagih Rp 500 juta dan diprioritaskan untuk kredit usaha rakyat (KUR).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.