Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan bank milik negara (Himbara) akan semakin leluasa melakukan penyelesaian terhadap kredit macet di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) berpotensi menyusut besar seiring dengan titik terang aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut, hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM bisa dilakukan maksimal Rp 5 miliar. Tahap pertama maksimal kredit macet yang bisa hapus buku dan hapus tagih Rp 500 juta dan diprioritaskan untuk kredit usaha rakyat (KUR).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.