Berita Keuangan

Hapus Tagih Kian Jelas, Bank Negara Sumringah

Jumat, 11 Agustus 2023 | 06:30 WIB
Hapus Tagih Kian Jelas, Bank Negara Sumringah

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan bank milik negara (Himbara) akan semakin leluasa melakukan penyelesaian terhadap kredit macet di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) berpotensi menyusut besar seiring dengan titik terang aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut, hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM bisa dilakukan maksimal Rp 5 miliar. Tahap pertama maksimal kredit macet yang bisa hapus buku dan hapus tagih  Rp 500 juta dan diprioritaskan untuk kredit usaha rakyat (KUR).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru